Ancam Populasi Gajah, Plt Gub Didesak Cabut IUP PT Inmas Abadi
BENGKULU RU – Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA didesak untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, dan melakukan moratorium pemberian IUP pertambangan di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, keberadaan IUP tersebut dinilai mengancam polulasi gajah di Bentang Sebelat yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. Desakan ini disampaikan langsung Aliansi Penyelamat Bentang Bukit Barisan yang di dalamnya terdapat Yayasan Kanopi, Walhi, Genesis, Ulayat, Alesha Wisata, KPPL, Komunitas Mangrove, Rafflesia Motions Productions, Elephant Care Community (ECC) Sebelat, Rekam Nusantara, dan Forum Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Bengkulu. \"Selain itu kita minta Menteri LHK untuk mempertahankan kawasan hutan Bentang Sebelat menjadi rumah bagi satwa kharismatik gajah Sumatera di wilayah Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi, untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan bagi pertambangan. Kemudian Dinas ESDM kita desak untuk membuka dokumen IUP operasi produksi PT Inmas Abadi, serta Kementerian ESDM agar mencabut status CnC PT Inmas Abadi,\" tegas Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu, Sofian Ramadhan, Jum\'at (05/10). Ditambahkan Ketua Kanapi Bengkulu, Ali Akbar, penerbitan IUP operasi produksi tambang batu bara yang ditandatangani plt Gubernur pada Oktober 2017 adalah ancaman utama bagi masa depan gajah Sumatera. \"Karena area konsesi tambang tersebut menjadi salah satu habitat kunci gajah. Dengan pendekatan regulasi, apapun alasannya pemberian IUP bagi PT Inmas Abadi adalah suatu kesalahan, karena tidak mempunyai basis argumentasi yang kuat,\" kata Ali. Menurutnya, IUP itu bukan hanya mengancam populasi gajah saja, tetapi juga menjadi ancaman terhadap krisis air bersih yang menghantui masyarakat Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat. \"Hingga kini warga masih memanfaatkan air bersih dari Sungai Sebelat seperti penduduk Desa Suka Baru, Desa Suka Maju, Desa Suka Merindu, Desa Suka Medan, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah, dan Desa Pasar Sebelat,\" terangnya. Sementara Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah menilai, rencana tambang batu bara milik PT Inmas Abadi di TWA Seblat yang menghendaki pelepasan kawasan hutan TWA Seblat sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan. “Karena dengan status hukum yang pasti, menjadi instrumen utama dalam proses perlindungan dan pelestrian suatu kawasan hutan,\" ujar Beni. Terpisah, Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait desakan tersebut bakal segera melakukan pengkajian ulang terhadap IUP yang telah diterbitkan. \"Kita lihat terlebih dahulu dari sisi perizinannya. Kalau memang sudah keluar, pasti kita evaluasi ulang yang tentunya juga disinkronkan dengan fakta di lapangan,\" singkat Rohidin. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: