Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ditjen PDT Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal guna meningkatkan sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan lintas Kementerian/Lembaga melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Review Intervensi Kementerian/Lembaga di Daerah Tertinggal Tahun 2015-2018 dan Rencana Intervensi Tahun 2019 dalam Rangka Percepatan Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Pengembangan Ekonomi Lokal. Acara FGD dilaksanakan dari tanggal 4-5 Oktober 2018 berlokasi di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat. Untuk tema pemenuhan pelayanan dasar dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober dan untuk tema pengembangan ekonomi lokal pada 5 Oktober. \"Tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk melakukan review sinergi/integrasi intervensi Kementerian/Lembaga termasuk di dalamnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam mengentaskan Daerah Tertinggal tahun 2015 – 2018,\" papar Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal (PIDT), Rafdinal. Kegiatan tersebut sekaligus mereview rencana kerja di tahun 2019, serta merumuskan rekomendasi prioritas penanganan Daerah Tertinggal di tahun 2020. Adapun Kementerian/Lembaga yang terlibat adalah Kementerian Desa PDTT, Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB tersebut, dibuka langsung oleh Direktur PIDT Rafdinal. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal. Selanjutnya diadakan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Sub Direktorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga Dwi Yunanto. Selain melakukan review dan penetapan rumusan rekomendasi prioritas penanganan Daerah Tertinggal di tahun 2020, FGD ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pertemuan/diskusi lanjutan yang akan diselenggarakan oleh Sub Direktorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga, Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal. Fokus pembahasan adalah rencana program kegiatan dan lokasi yang akan disepakati bersama oleh setiap kementerian/lembaga dalam melakukan intervensi pada Tahun 2019 dan tahun – tahun selanjutnya, sehingga kemanfaatan dari keberpihakan Pemerintah terhadap Daerah Tertinggal semakin tepat sasaran, terintegrasi dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis dokumen Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 dari Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Rafdinal kepada Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Awal Subandar. (rls/Kemndes PDTT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: