Tes Kejiwaan Cakades Dihapus

Tes Kejiwaan Cakades Dihapus

ARGA MAKMUR RU - Meski peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades, belum diteken. Namun pembahasan pasal dalam mekanisme seleksi administrasi tahapan pilkades, terkait syarat pencalonan tes kejiwaan nampaknya bakal hengkang dari instrumen operasional yang sebelumnya ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2015 tentang pilkades. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman S, saat dibincangi Radar Utara kemarin mengatakan secara hukum aturan turunan dari Perda Pilkades itu, saat ini tengah digodok serius oleh daerah, sehingga untuk saat ini belum sahkan (diteken,red) oleh bupati. \"Karena pasal demi pasal, tengah didalami oleh tim,\" kata Sudarman, kemarin. Dikatakannya, secara umum mekanisme dasar dalam tahapan tes pilkades, mengalami perubahan dan penambahan. Terkait dengan pengerucutan bakal calon kepala desa manakala jumlahnya lebih dari 5 orang, (calon maksimal 5 orang,red), tetap diatur mekanismenya. Hanya saja, untuk syarat tes kejiwaan, dari hasil pencermatan tim serta rumusan-rumusan hukum yang ada, tidak menyebutkan mekanisme itu. \"Instrumen pengerucutan calon adalah menggunakan penilaian pengalaman atau track record, pendidikan serta umur,\" paparnya. Sekadar mengulas, pembahasan rancangan perbup pilkades itu, akan mengatur perihal Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades PAW. Tim perumus melakukan beberapa evaluasi teknis, salah satunya perihal syarat dalam pengerucutan bakal calon kepala desa. Dimana, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan juga Perda Nomor 5/2015 tentang Pilkades Serentak menegaskan jumlah calon tidak boleh lebih dari 5 orang. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: