Walhi Gugat Plt Gubernur dan Bupati Benteng

Walhi Gugat Plt Gubernur dan Bupati Benteng

Juga DLHK, ESDM, BKSDAE dan PT KRU BENGKULU RU - Plt Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas LHK, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, BKSDAE, dan PT Kusuma Raya Utama (KRU) digugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Rabu (29/8). Gugatan itu atas indikasi pembiaran kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai akibat operasi tambah batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah. Direktur Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah mengatakan, pihak tergugat (Plt Gub, Bupati Benteng, LHK, ESDM, BKSDAE, dan PT KRU, red) dinilai tidak ada itikad baik dari pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap akitifitas tambang batu bara. \"Akibatnya aktifitas tambang yang berada di kawasan hutan itu merusak dan mencemari sungai,\" sesal Benny. Dimana, lanjut Benny, operasi produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu, dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu Bengkulu Tengah. \"Kerusakan hutan sudah terjadi sejak 2009 lalu hingga menteri kehutanan datang ke Bengkulu. Sayangnya sampai sekarang belum ada tindakan konkrit dari pemerintah,\" tegas Benny. Menurutnya, materi gugatan diantaranya meminta Plt. Gubernur melakukan penghentian aktifitas produksi pertambangan batubara, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu. \"Sebagai lulusan yang berlatar belakang lingkungan, kita menyakini plt Gubernur paham kondisi lingkungan,\" kata Benny. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga ingin melakukan uji materi apakah ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan ini mengakibatkan kerusakan sungai Bemgkulu itu terjadi. \"Itu poin penting dalam pengajuan gugatan ini. Kita berharap dengan gugatan itu nantinya ada perhatian dari pemerintah terhadap kondisi lingkungan,\" demikian Benny. Sayangnya terkait gugatan yang dilayangkan tersebut, belum satupun pihak tergugat berhasil dikonfirmasi. Plt Gubernur, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA sendiri yang sempat dihubungi via Whatsaap hingga saat ini belum memberikan jawaban sama sekali, terkait gugatan yang juga ditujukan terhadapnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: