Kulit dan Tulang Harimau Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan

Kulit dan Tulang Harimau Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan

  • Abu: Gading Gajah Justru Tak Ternilai
BENGKULU RU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, memusnahkan barang bukti (BB) tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menariknya BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan itu, berupa kulit dan tulang-belulang Harimau Sumatera ditaksir senilai Rp 400 juta, sedangkan gading gajah justru harganya tak ternilai. BB yang dimusnahkan, yakni 1 lembar kulit sepanjang 2 meter lengkap dengan tulang-belulang harimau sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur No 150.Pid.B/LH/2017/PN.Agm yang menjerat 2 terpidana, masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Kemudian gading gajah berbentuk tongkat komando sebanyak 2 buah berlapis kuningan yang terdapat tanda bintang satu, 1 buah berlapis kuningan terdapat tanda melati tiga, dan 2 buah dalam bentuk pipa rokok dengan putusan PN Kota Bengkulu No 337/Pid.Sus/2015/PN.Bkl dan menjerat 1 terpidana yang dihukum 6 bulan penjara. \"Pemusnahan yang kita lakukan terhadap BB tersebut merupakan hasil keputusan PN Arga Makmur dan Kota Bengkulu. Yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kulit dan tulang-belulang harimau,\" ungkap Kepala BKSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar usai pemusnahan yang dihadiri langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Afrinaldi Warganegara, S.Ik, perwakilan Polda, Kejari Arga Makmur dan Kota Bengkulu, serta Satuan Tugas Sumberdaya Alam Lintas Negara Kejagung. Menurutnya, untuk kulit Harimau Sumatera itu saja ditaksir harga jualnya berkisar Rp 300 juta, dan tulang-belulangnya sekitar Rp 100 juta. \"Sementara gading gajah yang sudah dalam bentuk tongkat komando dan pipa rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Kalau harganya tidak ternilai, karena disaat gading itu diambil, tentu saja gajahnya sudah mati,\" sesal Abu. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan penjualan kulit dan tulang-belulang harimau, serta gading gajah berkat kerja keras pihaknya yang dibantu aparat kepolisian dan kejaksaan. \"Kita berharap persitiwa serupa tidak lagi terjadi, mengingat hewan yang dilindungi tersebut sudah terancam punah. Seperti harimau, di Provinsi ini hanya tersisa 17 ekor, yang tersebar diwilayah Bengkulu Utara, Mukomuko dan Seluma,\" ujarnya. Disinggung masih tingginya perburuan hewan dilindungi, Abu meyakini, disebabkan tingginya permintaan serta masih adanya masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. \"Selain itu disebabkan minimnya petugas kita dengan areal pengawasan yang luas. Untuk diketahui perburuan satwa dilindungi ini merupakan kasus international,\" singkat Abu. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: