Pelaku Ngaku Diguna-Guna oleh Korban

Pelaku Ngaku Diguna-Guna oleh Korban

KEPAHIANG RU - Setelah pelaku pembunuhan berdarah dingin Dodi Hariansyah (32) yang tega memenggal kepala korban Hermansyah (50) warga Daspetah berhasil diringkus, saat ini pelaku mendekam di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari keterangan pelaku dihadapan polisi mengaku, kalau pembunuhan sadis terhadap korban dengan cara memenggal kepala korban karena dendam. Kapolres Kepahiang, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Khoiril Akbar, S.Ik membenarkan hal tersebut, pihaknya mengatakan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan, pelaku mengaku kalau dirinya sengaja melakukan hal tersebut lantaran dirinya merasa telah diguna-guna oleh korban hingga dirinya merasakan tak nyaman. \"Kalau dari keterangan pelaku sudah dialami selama 3 hari sebelum peristiwa berdarah tersebut. Pelaku mengaku dirinya merasakan demam karena disantet oleh korban hingga timbul dendam,\" ungkap Kasat. Sementara, pelaku juga mengatakan, jika kekerasan yang dilakukannya, dimana setelah mengahibisi nyawa korban, pelaku lantas memenggal kepala korban dan membawanya dan membuang ke sungai yang jaraknya tak kurang dari 3 Km dari TKP pembunuhan. \"Pengakuan pelaku, setelah memenggal kepala korban, pelaku membawa kepala korban dalam beronang menuju pondoknya. Sesampainya di pondoknya, pelaku membuang kepala korban disungai yang tak jauh dari pondok pelaku,\" jelasnya. Diungkapkan Kasat, untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguang jiwa, pihaknya akan membawa pelaku untuk diperiksa di psikiater. \"Pelaku akan kita periksakan ke ahli kejiwaan, guna mendapatkan kepastian apakah pelaku dalam keadaan sehat atau terganggu jiwanya saat melakukan pembunuhan sadis tersebut. Sehingga nantinya pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu,\" tegasnya. Disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan selanjutnya, apabila nantinya pelaku mengalami gangguan kejiwaan. \"Untuk proses terkait kelainan kejiwaan, proses pidananya diatur dalam pasal 44 KUHP tentang pasal pemaaf. Akan tetapi disini masih ada persepsi yang berbeda dari penyidik penuntut dan hakim dipengadilan nantinya, karena seharusnya pasal pemaaf ditetapkan di sidang pengadilan. Tetapi dalam hal tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan, harus di buktikan terlebih dahulu apakah perbuatan pelaku melakukan pasal yang dipersangkakan. Dan apabila nantinya muncul kesimpulan mengalami kejiwaan, maka sesuai aturan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pengadilan akan menetapkan apakah pelaku di serahkan di RSJ atau kemana,\" ujarnya. Untuk sementara, lanjutnya, status pelaku saat ini ditahan dengan jeratan hukum yang berlaku. \"Status pelaku saat ini sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,\" tegasnya lagi. Dibagian lain, pantauan wartawan koran ini di lokasi kejadian, tampak personil polisi masih siaga melakukan pengamanan. \"Guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti aksi pembalasan dari keluarga korban ke pihak keluarga pelaku, personil masih disiagakan untuk lakukan pengamanan,\" singkatnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: