Langgar Perda, Bakal Berurusan Dengan PPNS

Langgar Perda, Bakal Berurusan Dengan PPNS

BENGKULU RU - Jika Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini masih dalam pembahasan di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu nantinya disahkan menjadi Perda, maka keberadaan pelanggar-pelanggar Perda yang ada di Provinsi ini bisa saja berurusan dengan PPNS. Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si, Selasa (23/1). \"Sampai dengan saat ini hasil pembahasan belum final, karena masih ada beberapa rapat lagi yang harus kita lakukan dalam rangka finalisasi Raperda tersebut. Memang sejauh ini ada beberapa poin penting dalam Raperda pasca dilakukannya koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa masukan yang diberikan terhadap Raperda,\" ungkap Sujono. Diantaranya, lanjut Sujono, seperti penegakkan Perda yang ada. Dimana bagi para pelanggar Perda nantinya bisa saja berurusan dengan PPNS. \"Meskipun demikian dalam penegakkannya nanti, PPNS tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, HAM dan tetap bersikap independen dalam melaksanakan tugas penyidikan,\" tegas Sujono. Disisi lain, Sujono menjelaskan, nantinya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memiliki Perda ada PPNS-nya. \"Misal di Dinas Kesehatan, dimana ada Perda tentang larangan merokok ditempat umum. Maka dari itu nantinya disana ada PPNS-nya. Walaupun sebenarnya PPNS ini nanti memiliki sekratriat tersendiri,\" ujar Sujono. Ditambahkan Waka Komisi I DPRD Provinsi, Suhardi DS, SH. Sekretariat PPNS nanti memiliki tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakkan Perda. \"Terkait PPNS ini jabatan dipegang Pelaksana Harian (Plh), dimana dalam hal ini diamanahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, Sekretaiat PPNS ini mempunai fungsi menyusun program pelaksanaan penegakkan Perda, dengan menjadwalkan pertemuan berkala evaluasi kinerja PPNS. \"Untuk pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan, pembinaan dan operasional PPNS tetap dibebankan pada APBD atau sumber lain yang dianggap sah. Tapi yang jelas penerapan Raperda ini tunggu disahkan dulu,\" demikian Suhardi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: