ASN Kampanye, Cakada Bisa Dipidana

ASN Kampanye, Cakada Bisa Dipidana

BENGKULU RU – Pegawai BUMN, ASN, TNI/Polri diingatkan untuk tetap menjaga netralitas jelang proses Pilwakot yang tidak lama lagi akan berjalan. Ini disampaikan Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra, MHI, Jum\'at (5/1). \"Jangan terlibat politik praktis, apalagi sampai ikut menjadi juru kampanye. Jika ASN terbukti terlibat, maka ada sanksi tegas bahkan pidana untuk kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada),” tegas Rayendra. Menurutnya, dalam Undang-Undang Pemilu No 10 tahun 2016 pasal 70 menyatakan, dalam kampanye Paslon dilarang melibatkan ASN, BUMN, Kades, Lurah dan perangkat desa. \"Pasal 69 dilarang menggunakan fasilitas negara seperti Kendaraan Dinas, gedung dan fasilitas pemerintah lainnya,\" katanya. Jika terbukti, lanjutnya, maka dalam pasal 189 Cakada yang terbukti dengan sengaja melibatkan ASN, BUMN, TNI/Polri sesuai ketentuan pasal 70 dan 69 bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat minimal sebulan, maksimal 6 bulan kurungan penjara dan denda minimal Rp 600 ribu, maksimal Rp 6 juta. “Kalau dalam konteks mendengarkan itu hak politik mereka, tapi jangan sampai menjadi juru kampanye atau terlibat aktif. Baik itu dalam kondisi lepas dinas atau dengan pakaian pribadi, maka ASN itu tetap dilarang terlibat politik, sebab jabatan ASN tersebut melekat pada mereka,” tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: