Dugaan Pungli Kemenag Harus Diusut

Dugaan Pungli Kemenag Harus Diusut

BENGKULU RU - Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu yang dilaporkan Organisasi Kepemudaan beberapa waktu lalu ke Polda dinilai harus diusut. Demikian disampaikan Praktisi Hukum Bengkulu, Yuliswan, SH, MH. Menurutnya, Ia turut mendesak agar penegak hukum dapat melakukan pengusutan, dengan mulai melakukan proses penyelidikan. \"Dugaan pungli terhadap Kepala Madrasah se-Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan oknum petinggi di lingkungan Kemenag bukan hanya bisa dijerat pasal 368 jo 209 KUHP saja, tetapi juga bisa dijerat pasal 5 UU tentang pemberantasan tipikor,\" ungkap Yuliswan. Menurutnya, aparat tidak perlu lagi untuk menunggu laporan. Terutama untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada dugaan tipikor. \"Begitu juga dengan tindak pidana umumnya, terlebih dugaan itu juga dilengkapi bukti-bukti seperti rekaman, serta kwitansi yang sudah dimiliki para kepala sekolah,\" katanya. Dugaan itu mengarah pada tipikor, karena dari mana asal uang yang diberikan kepala sekolah itu didapat. Jika murni dari uang kas sekolah jelas menyalahi. \"Kemudian kalau uang pribadi, maka bisa dikenakan tindak pidana pemerasan atau pungli. Kalaupun uang itu sudah dikembalikan, tidak menghapuskan pidana,\" ujar Yuliswan. Lebih jauh dikatakannya, sesuai dengan aturan dan komitmen Presiden Joko Widodo, serta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kapolri, bahwa yang berbau pungli sangatlah dilarang keras. \"Apalagi sudah meresahkan dan mirisnya lagi dibidang pendidikan yang memang sangat disoroti. Saya yakin Kepala Madrasah memberikan itu karena mereka sudah ada intruksi dan takut dimutasi kalau tidak memberikan,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: