Warga Kepahiang, Blokir TPA Muara Langkap

Warga Kepahiang, Blokir TPA Muara Langkap

KEPAHIANG RU - Meski Dinas Lingkungan Hidup telah mendapatkan bantuan alat berat berupa Excavator yang rencananya akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap. Namun Warga Desa Muara Langkap dan Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir tetap bersikukuh pada pendirian mereka untuk menutup TPA Muara Langkap yang telah memberikan batas waktu kepada pemerintah Kepahiang hingga akhir Desember 2017 lalu. Bahkan warga saat ini telah memblokir jalan masuk ke TPA tersebut. Hal tersebut diakui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd. Dikatakannya, kalau saat ini pihaknya tak bisa melakukan pembuangan sampah di lokasi TPA Muara Langkap lantaran jalan menuju kesana diblokir warga. \"Konsekuensinya kita tak lagi bisa membuang sampah disana. Untuk sementara, terpaksa sampah kita buang di Tepat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Kita juga tak mungkin memaksakan membuang sampah dilokasi tersebut karena kita tak mau terjadi hal yang tak diinginkan,\" ungkapnya selasa (2/1) kemarin. Disinggung terkait dengan upaya yang akan ditempuh dalan menangani permasalahan pemblokiran jalan tersebut, dirinya menyampaikan, jika dalam waktu dekat akan membicarakan hal tersebut dengan kepala daerah. \"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah darerah, kita juga sudah melakukan upaya mediasi sebelumnya, namun masyarakat setempat menolak,\" tuturnya. Di bagian lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM saat dikonfirmasi, juga tak menampik atas pemblokiran jalan menuju TPA tersebut. \"Ya, TPA Muara Langkap sudah diblokir warga sesuai dengan janji atau deadline diberikannya sampai akhir Desember 2017,\" ujar Sekda. Diakuinya, penutupan tersebut karena ketidak mampuan Pemda Kepahiang dalam menyediakan dan mengelolah kawasan TPA. Hal itu terjadi karena terkendala anggaran. \"Ini tadi karena ketidakmampuan kita dalam menyediakan alat pengelolahan sampah yang diminta warga,\"terangnya. Untuk diketahui, warga Desa Muara Langkap dan Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, beberapa waktu lalu telah memutuskan menolak pembuangan sampah di lokasi TPA tersebut. Sehingga warga memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2017 untuk batas waktu pembuangan sampah dilokasi teraebut. Sebagai aksi penolakan dengan tenggat waktu yang telah diberikan warga setempat, warga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju TPA Muara Langkap. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: