Laka Tewas Dugaan Pembunuhan Berencana ke Jaksa

Laka Tewas Dugaan Pembunuhan Berencana ke Jaksa

TUBEI RU - Kasus lakatewas yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan berencana oleh tersangka EH, 44 tahun, warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, rencananya hari ini bakal dilimpahkan ke penyidik jaksa Kejari Lebong. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH. \"Berkas perkaranya sudah selesai, dan kalau tidak ada kendala rencananya besok (hari ini, red) kita akan lakukan pelimpahan ke jaksa,\" ungkapnya. Dalam kasus ini, tersangka EH dijerat dengan pasal 340 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun. Hal inipun dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Lebong beberapa waktu lalu. \"Ada dua pasal yang kita sangkakan kepada tersangka ini, pertama adalah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,\" tegasnya. Sementara, dari rekonstruksi yang sudah dilakukan penyidik Polres Lebong ini dugaan pembunuhan berencana terhadap Supatman dan Maimunah, warga Desa Air Kopras ini mulai terungkap sejak tersangka EH pada adegan ke 12 memarkirkan mobilnya di depan rumahnya yang disinyalir menunggu kedatangan korban dari arah Pasar Muara Aman menuju ke Desa Air Kopras tak di samping kanan pintu mobilnya. Selanjutnya, pada adegan ke 13, tersangka EH melaju dengan mobil miliknya dari arah Air Kopras menuju ke Pasar Muara Aman dengan kecepatan 40 Km/jam dengan posisi lajur tengah jalan yang berjarak lebih kurang 100 meter dari titik munculnya korban yang menggunakan sepeda motor bersama istrinya. Di adegan ke 14, korban bersama istrinya melaju dari arah berlawanan di lajur kiri jalan dan hanya berjarak 3 meter dari mobil tersangka. Tabrakan ini pun terjadi pada adegan ke 15, saat itu tersangka EH mengemudikan mobilnya dan masuk ke jalur kanan dari arah Tambang Sawah menuju Muara Aman dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan istrinya. Kemudian pada adegan ke 18, setelah tabrakan terjadi, tersangka EH tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan yang sama hingga korban dan sepeda motornya terseret sekira 8 meter ke bahu jalan sebelah kanan dan mobil pun terhenti karena disebabkan terganjal oleh sepeda motor di bagian gardan belakang mobil sedangkan korban Suparman sudah berada di bawah mobil. \"Ya mudah-mudahan saja, berkasnya nanti tidak banyak kekurangan agar kasus inipun dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,\" singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: