Jabatan Kades Berakhir, BPD Diminta Bersikap

Jabatan Kades Berakhir, BPD Diminta Bersikap

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Satu bulan ke depan, jabatan Kades definitif Desa Karya Jaya Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) akan berakhir. Ini menunjukan bahwa dalam tempo dua tahun ke depan, tepatnya hingga pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga di tahun 2019 mendatang. Roda pemerintahan di Desa Karya Jaya dipastikan akan dipimpin seorang Pjs Kades. Menyikapi situasi ini, Camat MSS, H Al Hakim, S.Sos, M.Si menegaskan, satu bulan menjelang akhir masa jabatan Kades definitif. Seharusnya, BPD Desa Karya Jaya sudah menentukan sikap untuk mempersiapkan proses penujukan calon Pjs Kades yang akan direkomendasikan. Hanya saja, diakui Camat, BPD belum melakukan koordinasi secara khusus kepada pemerintah Kecamatan MSS untuk menghadapi momen akhir masa jabatan Kades depinitif didesanya yang dipastikan jatuh pada bulan Februari, mendatang. Dijelaskan Camat, idealnya sejak enam bulan menjelang akhir masa jabatan Kades definitif. BPD sudah melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan. Selajutnya, BPD harus sudah memiliki sejumlah nama calon Pjs Kades yang akan ditunjuk untuk mengawal pemerintahan di desanya hingga pelaksanaan Pilkades digelar. \"Sudah terlambat. Idealnya enam bulan sebelum berakhir BPD sudah bersikap,\" aku Camat. Camat berharap, sisa waktu satu bulan yang ada saat ini, dimanfaatkan oleh BPD untuk segera mempersiapkan penujukan calon Pjs Kades yang akan dikehendaki. Camat menginginkan, pada akhir masa jabatan Kades depinitif nanti sudah tiba. Desa sudah memiliki Pjs Kades alias tidak mengalami kekosongan. \"Saya sudah perintahkan staf di kecamatan untuk menyurati BPD Desa Karya Jaya. Kami minta kepada BPD agar segera bersikap untuk memeprsiapkan calon Pjs Kades dari golongan PNS. Saya tidak ingin, ketika akhir masa jabatan Kades ini nantinya tiba. Kepemimpinan di Desa Karya Jaya menjadi kosong dan menghambat jalannya roda pemerintah di desa,\" tandasnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: