Camat Minta Pol PP Tertibkan Warem

Camat Minta Pol PP Tertibkan Warem

KETAHUN RU - Disingung terkait wacana pembubaran warung remang (Warem) yang menjadi perhatian banyak pihak. Camat Ketahun, Abdul Hadi, S.Pt, MM menegaskan, untuk membubarkan praktik prostitusi di jalur houling PT Injatama Kecamatan Ketahun, dibutuhkan tindakan tegas dari pihak penegak peraturan daerah (Perda). Dalam konteks ini, Camat menuding, alotnya pembubaran aktivitas Warem di wilayah kerjanya dan pihak yang paling bertangungjawab dalam penegakan Perda adalah Satpol PP. Tentu kata Camat, langkah pembubaran warem ini harus dibarengi tindakan konkret atau solusi yang didukung langsung oleh Pemda BU. Sehingga menurut Camat, pembubaran aktivitas warem ilegal di sepanjang jalur hauling Injatama tersebut tidak bisa ditumpukan seutuhnya kepada tripika khususnya kecamatan. \"Persoalan ini berkaitan dengan Perda. Tentu dalam hal ini pihak penegak Perda (Satpol PP) yang paling bertangungjawab. Kalau Satpol PP bisa tegas menjalankan Perda, saya rasa dengan di back-up pihak desa dan tripika, tidak akan sulit untuk membubarkan Warem tersebut. Intinya, tinggal ketegasan dari Satpol PP,\" ujar Camat. Selain dibarengi dengan langkah tegas dari Satpol PP, kata Camat, aksi ini akan berlangsung maksimal jika dibantu dengan langkah nyata dari pengakkan aturan adat di desa. Sehingga Camat menyarankan kepada desa di wilayah kerjanya terkhusus yang berada di lingkaran aktivitas warem tersebut untuk segera melibatkan unsur tokoh agama, masyarakat dan adat untuk membuat sebuah prodak hukum yang bisa mengikat aktivits terlaranng di lingkungan Warem tersebut. \"Kita akan kaitkan langkah pembubaran Warem ilegal yang identik dengan bisnis prostitusi tersebut dengan aturan adat di desa. Sehingga saya sarankan kepada desa khususnya yang berketempatan dengan aktivitas Warem tersebut untuk membuat produk adat yang didalamnya melibatkan tokoh agama, masyarakat, adat dan desa. Saya optimis, jika pihak penegak Perda bisa tegas dan dibantu lembaga adat di desa. Keberadaan Warem yang sudah meresahkan masyarakat banyak itu bisa dibubarkan dengan baik,\" demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: