Pajak DD Tak Valid, Camat Berang Kades
GIRI MULYA RU - Ketidakcocokan data setoran pajak dalam realisasi kegiatan dana desa sejak tahun 2016 hingga sekarang yang diserahkan oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membuat Camat Giri Mulya, Sasman, SP berang. Pantauan RU, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan jajaran pemerintah desa (pemdes) Selasa (19/12). Mantan Kabag Humas Pemkab Bengkulu Utara (BU), langsung berkoordinasi ke bagian PMD untuk mengecek kebenaran data tersebut. \"Kalau data itu benar, tentu sangat saya sayangkan,\" kata Sasman dihadapan seluruh jajaran pemdes, kemarin. Setelah mendapatkan intruksi, Kasi PMD, Misno, A.Md langsung menghubungi masing-masing petugas pajak untuk menindaklanjuti data minimnya setoran pajak tersebut. Setelah hampir 2 jam melakukan sinkronisasi, alhasil data yang dikeluarkan OPD tidak valid alias tidak sesuai data dilapangan. \"Namun setelah kami crosscek, sama sekali tidak benar data itu. Karena data yang dikeluarkan masing-masing pemdes, dibuktikan dengan bukti setoran pajak. Dimana setiap item kegiatan dana desa, juga dibarengi dengan setoran pajak. Jadi kenapa di Kecamatan Giri Mulya terdata minim setoran pajak. Tentu sangat disayangkan, data itu dikeluarkan tanpa disertai bukti di lapangan,\" bantahnya. Sasman berharap, data setoran pajak dalam pelaksanaan kegiatan dana desa yang diserahkan kepada pihaknya haruslah betul-betul akurat. Jangan sampai, lanjut dia, menimbulkan persepsi negatif dari setiap pemerintah desa. \"Apalagi tidak adanya setoran pajak dana desa itu terjadi sudah 2 tahun lamanya. Kedepan, kami akan lebih fokus mentelaah administrasi setiap desa, terutama soal pajak. Jadi sebelum persoalan pajak selesai, kami pun belum akan melakukan verifikasi berkas untuj pencairan dana desa itu,\" katanya. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Maryono juga tampak tidak terima atas dikeluarkannya data soal minimnya setoran pajak. Dihadapan seluruh rekan pemdes, Kepala Desa Tanjung Anom ini menegaskan selama 2 tahun pelaksanaan dana desa. Pihaknya selalu mengedepankan tertib administrasi, diluar realisasi setiap kegiatan. \"Anggaran untuk setoran pajak sudah diangka Rp 100 juta. Tapi kenapa disebutkan tidak menyetorkan pajak kegiatan dana desa. Yang jelas, setiap pelaksanaan kegiatan, rekan-rekan pemerintah desa pasti taat dalam pembayaran pajak,\" tukasnya. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 2 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 3 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi
- 4 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026
- 5 Awas! Ini 3 Cara Bank Menjebak Anda dengan Cicilan yang Tersembunyi!
- 1 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 2 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 3 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi
- 4 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026
- 5 Awas! Ini 3 Cara Bank Menjebak Anda dengan Cicilan yang Tersembunyi!