Kemenhub Segera Tinjau Lokasi Pembangunan Rel Kereta

Kemenhub Segera Tinjau Lokasi Pembangunan Rel Kereta

BENGKULU RU - Tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI disebut-sebut akan segera meninjau titik-titik yang menjadi lokasi pembangunan rel kereta api. Tentu saja ini secara tidak langsung menunjukkan pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional (PNS) dalam wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, segera juga direalisasikan. Kadishub Provinsi Bengkulu, Ir. Bambang Budi Djatmiko mengatakan, rencana pembangunan rel kereta yang nantinya terkoneksi dengan pelabuhaan Pulau Baai, terus ditindak-lanjuti. \"Bahkan titik lokasi yang dilintasi rel tersebut sudah kita ajukan dan dibahas bersama dengan pihak Kemenhub,\" ungkap Budi, Minggu (3/12). Menurutnya, dari pengajuan dan pembahasan tersebut, tim dari Kemenhub segera turun ke lokasi untuk meninjau langsung titik-titik yang dilewati rel kereta. \"Tapi yang jelas terkait rencana pembangunan rel kereta ini, pada prinsipnya Kemenhub telah menyetujui. Meskipun demikian dalam realisasinya tetap harus dipelajari terlebih dahulu,\" kata Budi. Sehingga, lanjutnya, diperoleh data dan fakta yang baik. Tentu saja ini penting, agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya. \"Penentuan titik-titik yang dilalui rel kereta masih tetap dipelajari. Jadi tidak menutup kemungkinan dari titik yang ada bisa berubah, namun sudah barang tentu rel kereta itu nantinya terkoneksi dengan Pulau Baai,\" tegasnya. Ia menambahkan, jika nantinya tidak ada permasalaha lagi, dan Kemenhub juga menyetujui titik lokasi pembangunan rel kereta api tersebut, maka besar kemungkinan pembangunan rel kereta api direalisasikan. \"Kemenhub meminta waktu sekitar 2 bulan untuk mempelajari data rencana pembangunan rel kereta api yang kita ajukan itu,\" ujar Budi. Lebih jauh dikatakannya, awal tahun depan kemungkinan sudah ada kepastian tentang hasilnya, karena tim nanti masih perlu untuk melihat, titik mana yang melalui hutan lindung maupun rencana pembuatan trowongan. \"Kalau sudah disetujui, nanti dibuat Peraturan Gubernurnya. Setelah itu proses Analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga pembebasan lahan,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: