Keterbukaan Publik, Pemkab MM Dapat Nilai Merah

Keterbukaan Publik, Pemkab MM Dapat Nilai Merah

MUKOMUKO RU - Untuk menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mash mendapatkan nilai merah. Hal ini ditegaskan sekda Kabupaten Mukomuko, Syafkani SP, saat dikonfirmasi Rabu (29/11) kemarin. Untuk membuang nilai merah dan minimalnya bisa mendapatkan nilai kuning. \"Kita mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus memberikan laporanya kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Mukomuko untuk dipublikasikan kepada masyarakat demi terwujudnya keterbukaan publik,\" ujarnya kemarin. Ditambahkannya, pelaporan yang diberikan OPD, mulai dari rencana kerja (Renja), visi misi, serta semua kegiatan yang dilakukan oleh OPD. Pelaporan itu, tidak hanya dilakukan secara lisan. Melainkan juga melalui elektronik pelaporan (e-Pelaporan). “Apa yang dikerjakan oleh semua OPD, harus diketahui masyarakat. Selama ini keterbukaan publik masih sangat minim, sehingga Pemkab Mukomuko mendapatkan nilai merah dari Ombusman. Dan saya minta, mulai awal tahun nanti semua OPD harus rajin memberikan laporan kepada Infokum. Sehingga media center bisa bekerja secara maksimal untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang sudah dilakukan oleh OPD ini,” tegas Syafkani. Begitu juga untuk tugas perencanaan kerja yang dilakukan oleh OPD, menjadi tugas dan tanggung jawab sekretaris dan dibantu oleh Kasubag perencanaan. Dalam kegiatan itu nanti, semuanya akan di evaluasi oleh Pemkab. “Jika selama ini sekretaris bagian tugasnya hanya mengurus keberadaan pegawai. Namun mulai tahun 2018 mendatang, sekretaris wajib memiliki tugas untuk menggiatkan semua perencanaan kerja yang akan dilakukan oleh OPD. Dalam kerjanya, akan di bantu oleh Kasubag Perencanaan di OPD tersebut. Semua kegiatan perencanaan yang akan dilakukan, juga harus dilaporkan ke Infokom. Nantinya OPD yang tidak memberikan laporan kegiatan, juga akan ketahuan. Sebab Pemkab akan mengevaluasi hasil kerja semua OPD untuk menjalankan amanah UU tentang keterbukaan publik itu,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: