Terbukti Politik Praktis, ASN Bisa Turun Jabatan

Terbukti Politik Praktis, ASN Bisa Turun Jabatan

BENGKULU RU – Peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya jika terbukti terlibat dalam politik praktis seperti menjadi tim sukses kandidat baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada bisa diturunkan jabatannya. Demikian ditegaskan anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, diwawancarai usai sosialisasi soal Pilkada, Minggu (26/11) kemarin. \"Bukan hanya sekedar turun jabatan, tetapi bisa juga dipecat sebagai ASN jika terbukti terlibat politik praktis. Sebenarnya kita pernah ada beberapa kasus disuatu daerah. Dimana ASN terlibat dalam politik praktis dengan menjadi bagian dari tim sukses kandidat calon, sehingga akhirnya ASN itu turun jabatan. Karena dalam masalah ini ada aturan yang melarangnya,\" tegas Ratna. Di sisi lain, Ratna juga menjelaskan, dalam UU No 10 tahun 2016, serta UU No 07 tahun 2017 yang masih menjadi pedoman, kandidat calon kepala daerah incumbent juga dilarang melakukan mutasi. \"Mutasi yang dimaksud terhitung sejak 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Sebaliknya, jika dilanggar maka kandidat incumbent bisa dibatalkan pencalonannya,\" katanya. Menurutnya, keberadaan UU itu bertujuan agar kandidat incumbent tidak menyalahi kewenangan. Walaupun sebenarnya masih bisa mutasi dengan terlebih dahulu meminta izin Menteri. \"Tapi biasanya itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan mengisi kekosongan jabatan. Tentu saja ini juga bertujuan agar incumbent tidak bisa mengintervensi ASN saat memberikan hak suaranya,\" pungkas Ratna. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: