Jadi Pilar Demokrasi, Kemerdekaan Pers Diakui UU

Jadi Pilar Demokrasi, Kemerdekaan Pers Diakui UU

BENGKULU RU - Media massa merupakan salah satu pilar demokrasi, maka dari itu kemerdekaan pers serta keberadaan pers telah dijamin Undang-Undang. Ini ditegaskan Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA. Menurutnya, pemerintah dan juga media sebenarnya mempunyai cita-cita yang sama. \"Pers merupakan pilar demokrasi, tentu perlu profesionalisme sehingga bisa menjalankan fungsi kontrol sosial tanggung jawab terhadap publik. Saya sangat mengapresiasi langkah jurnalis Bengkulu yang mendeklarasikan melawan korupsi kemarin,\" ungkap Rohidin. Di sisi lain, Rohidin menyampaikan, jika pemerintah bukanlah anti kritik. Buktinya saja, Pemprov menyediakan Media Center yang bisa menjadi rumah kedua bagi insan pers untuk mempermudah mendapatkan informasi. \"Ini salah satu bentuk jika kita menyambut baik keberadaan pers,\" ujar Rohidin. Sementara itu, Imam Wahyudi memaparkan, pers harus tetap profesional. Baik dari sisi administrasi perusahaan pers, juga kode etik yang harus dipenuhi oleh jurnalis dan penting untuk tetap menjaga independensi. \"Pers jangan menjadi melempem, walaupun ada kerja sama dengan Pemerintah,\" tegas Imam. Ditambahkan, Yosef Ardi, karya jurnalistik kedepan dapat memberikan informasi yang lebih mendalam. Ketepatan pemilihan sisi pandang serta konsentrasi segmen juga menjadi daya tarik pembaca. \"Ini pentingnya penguatan divisi riset pada perusahaan pers, untuk memastikan memperoleh informasi yang lebih mendalam,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: