Kabarnya, Injatama Bebaskan 540 Ha Lahan Tambang?

Kabarnya, Injatama Bebaskan 540 Ha Lahan Tambang?

NAPAL PUTIH RU - Belum selesai dengan kasus pembuangan limbah ke laut. Kini, PT Injatama dikabarkan akan melakukan ekspansi atau perluasan lahan pertambangannya di tiga desa yang diduga belum diketahui secara utuh oleh masyarakat. Informasi dihimpun RU, Minggu (3/8) kemarin, upaya pembebasan lahan seluas 540 hektar ini menyangkut kepemilikan sertifikat atau SKT dari 13 masyarakat di Desa Tanjung Alai, Desa Pondok Bakil dan Desa Air Lelangi. Upaya pembebasan lahan ini, baru dirasakan empat nama warga yang sudah mendapat pembayaran atau biaya ganti rugi oleh perusahaan. Keempat nama pemilik lahan yang sudah mendapatkan biaya ganti rugi itu adalah Iyanto, asal Desa Tanjung Alai dengan luasan lahan 2655 H status tanah bersertifikat, Jakar asal Desa Tanjung Alai dengan luasan lahan 08377 H dengan keterangan tanah SKT, Mardiah asal Desa Pondok Bakil dengan luasan lahan 0932 keterangan tanah berupa SKT dan Abusamah asl Desa Pondok Bakil, luas lahan 16038 H dengan keterangan lahan SKT. Sementara dipastikan, sembilan warga lainnya yakni atas nama Mariono, asala Desa Tanjung Alai, Saimardwan, asal Desa Tanjung Alai, Samsuri asal Desa Pondok Bakil, Pendi, asal Desa Pondok Bakil, Hermandani asal Desa Pondok Bakil, Yusmanilu asal Desa Tanjung Alai, Daiman asal Desa Pondok Bakil, Dedi T dengan dua kepimlikan sertifikat lahan hingga belum terlacak asal wilayah desa ini belum menerima biaya ganti rugi. Informasi yang beredar, upaya pembebasan lahan yang dilakukan PT Injatama ini belum diketahui oleh pemerintah desa maupun pemilik lahan. Sementara proses pengukuran hingga pengeboran telah dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa menuntaskan ganti rugi kepada masyarakat yang belum menerima haknya. Saat dihubungi RU, Pjs Kades Tanjung Alai, Joko Utomo, S.St, tak menyangkal informasi ini. Ia mengaku, belum mendapatkan konfirmasi atau data terkait rencana perluasan lahan pengeboran tambang yang dilakukan oleh PT Injatama ini. Tentu menurut Joko, langkah perluasan lahan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan ini seyogyanya harus diketahui oleh desa yang bersangkutan terlebih perusahaan wajib membayarkan biaya ganti rugi kepada masyarakat yang bersangkutan sebelum melakukan aktivtasnya. \"Seharusnya, ada koordinasi ke desa. Terutama kepada masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi. Sampai saat ini, sendiri belum mendapatkan kabar terkait upaya perluasan atau pembebasan lahan pertambangan ini. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, saya akan coba telusuri dan menanyakan kepada masyarakat yang bersangkutan terkait rencana aktivitas perusahaan ini. Karena saya tidak menginginkan kemudian hari akan terjadi persoalan yang dapat membebani desa bahkan, masyarakat,\" jelas Joko. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Injatama melalui bagian Kepala Teknis, Prio, belum dapat dikonfirmasi terkait rencana pembebasan lahan milik masyarakat yang berorientasi terhadap pengembangan aktivitas perusahaan PT Injatama ini. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: