Tak Diikutkan DL Dewan, Pendamping Diberikan THR

Tak Diikutkan DL Dewan, Pendamping Diberikan THR

  • Dugaan SPPD Fiktif Dewan
CURUP RU - Perlahan tapi pasti penyidikan lanjutan atas kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014 hingga saat ini terus menguak fakta-fakta baru yang selama ini tak pernah terungkap dalam penyidikan sebelumnya. Bahkan, baru-baru ini terungkap jika pendamping kegiatan Dinas Luar (DL) mantan anggota DPRD Periode itu tak diikutkan dalam kegiatan dan sebagai timbal baliknya, pendamping yang merupakan PNS dan honorer ini diberikan THR dari dana perjalanan dinas tersebut. \"Ini keterangan yang kita dapatkan dari kesaksian Kasubbag Pembukuan dan Verifikasi Sekretariat DPRD RL yang juga sekaligus menjabat sebagai Penata Usaha Keuangan Puri Hasan, saat kita periksa belum lama ini,\" kata Kajari RL, Edi Utama SH, MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastro Aji, SH, MH. Tidak hanya itu saja, pemberian THR sebagai timbal balik dari tidak diikut sertakannya pendamping pada kegiatan dinas luar itu dari instruksi Sekwan, Suwardi Latief yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masing-masing pendamping ini diberikan uang THR sebesar Rp 2 juta. \"Yang tidak berangkat dapat THR Rp 2 juta perorangnya. Tentu saja, ini sudah menyalahi aturan yang berlaku. Karena uang untuk kegiatan DL harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya,\" terangnya. Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejari RL sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi termasuk didalamnya mantan anggota DPRD RL periode 2009-2014, 4 biro perjalanan, dan juga para PNS di Sekretariat DPRD RL periode itu. Namun, hingga saat ini masih terdapat 2 orang saksi yakni Direktur CV. Hiro dan Cv. Jefri Tour and Travel, yang belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejari RL. Namun, CV. Jefri Tour and Travel sudah memenuhi panggilan penyidik yang diwakili oleh karyawannya, sedangkan jaksa meminta Direktur CV tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Dilansir sebelumnya, penggunaan SPPD tahun 2010 itu disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 770 juta sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Dari kerugian Rp 770 juta itu, baru Rp 370 juta yang sudah dikembalikan ke kas negara oleh beberapa mantan anggota dewan periode tersebut. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: