Setiap Bulan, Hutan di BU Rusak 10 Hektar

Setiap Bulan, Hutan di BU Rusak 10 Hektar

  • Polhut Amankan Chainsaw
ARGA MAKMUR RU - Perambahan hutan yang berkedok kebun rakyat, kembali ditemukan oleh personel polisi kehutanan (polhut). Perusakan hutan yang ditaksir mencapai luasan 60 hektar itu, terendus petugas ketika melakukan monitoring hutan di kawasan Hutan Lingkung Boven Lais, Register 41, kemarin. Diduga perambahan hutan yang berada di sekitaran Izin Usaha Pertambangan Bengkulu Utara Gold (BUG) itu, dimotori oleh pemain lama. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang bukti yang sempat diamankan oleh polhut, berupa mesin chainsaw yang ditingggalkan oleh pemiliknya. Tak hanya itu, polhut pun melakukan pemusnahan kayu olahan yang sepertinya tengah menunggu jemputan untuk dikirim kepada pemesannya tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir Agus Priambudi, M.Sc melalui Kasi Pengamanan Hutan, Bakrin, S.Sos didampingi PPNS Kehutanan, Yudius, SH kepada RU tidak menampik hal ini. Kerusakan hutan lindung yang diakibatkan oleh perambahan itu ditaksir mencapai 60 hektar. Perambahan pun diduga terjadi belum lama yakni di rentang 6 bulanan. Menariknya, dalam waktu yang cukup singkat itu, kerusakan hutan yang terjadi sudah cukup parah dan kayu-kayu ilegal itu pun banyak yang sudah diolah. \"Kita sudah amankan satu unit chainsaw yang kita jadikan barang bukti,\" kata Yudius, kemarin. Perusakan hutan yang terjadi relatif tidak jauh. Jika melewati jalur talang rais, via Kemumu, perjalanan yang harus ditempuh oleh personel polhut itu membutuhkan waktu lebih kurang 4 jam untuk tiba di lokasi perusakan. Selain sudah ditumbangkannya kayu-kayu berkelas ratusan kubik di area 60 hektar. Polhut pun mendapati pembukaan lahan baru itu sudah ditanami oleh tanaman kopi. \"Ada pemiliknya pasti. Tapi waktu kita cek, tidak ada orang di sekitar TKP. Dan yang jelas, kita masih terus mengawasi perusakan yang terjadi. Karena pengawasan saat ini pun sifatnya mandiri, sembari menunggu bentuk organisasi pengawas hutan dari provinsi,\" ungkapnya. Kerusakan hutan yang terjadi saat ini pun bisa dikatakan disebabkan oleh sistem pengawasan hutan yang saat ini menjadi wewenang provinsi. Maklum, untuk BU yang notabene merupakan daerah pemilik hutan lindung terluas di Provinsi Bengkulu, saat ini masih belum memiliki satuan organisasi yang bertugas mengawasi hutan pascaditarik oleh provinsi. Tak hanya itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang semestinya ada di setiap kabupaten. \"Ya kita sedang menunggu, mungkin tengah diproses oleh provinsi,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: