Rolling AKD jadi Sorotan Anggota DPRD Provinsi

Rolling AKD jadi Sorotan Anggota DPRD Provinsi

  BENGKULU RU - Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya hingga saat ini rolling AKD yang dimaksud belum kunjung dilakukan, padahal berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD rolling AKD yang dimaksud, dilakukan setelah 2,5 tahun dalam satu periode jabatan anggota DPRD. \"Tapi sekarang ini sudah mendekati 3 tahun belum kunjung ada angin akan dilakukannya rolling AKD. Bahkan revisi Tatib yang telah rampung masih dalam tahap verifikasi Kemendagri, verikasi itu tidak kunjung selesai lantaran ada salah satu partai di satu fraksi yang bergabung bergabung dengan fraksi lain,\" sesal anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Edi Sunandar. Padahal jelas-jelas, lanjut Edi, berdasarkan rekomendasi dari Kemendagri, fraksi tidak bisa dirubah-rubah, dengan demikian seharusnya revisi Tatib bisa selesai. \"Jadi wajar jika rekan-rekan kita sesama anggota DPRD banyak ya mempertanyakan kapan rolling AKD dilaksanakan, karena bagiamanapun juga berkaitan pada pembahasan antara TAPD dengan Banggar yang sudah diagendakan Banmus,\" ujar Edi. Menurutnya, apakah tidak jadi permasalahan nantinya pada saat pembahasan yang dimaksud masih dibahas AKD yang lama. Kerjan jelas, di Tatib itu masa berlaku AKD 2,5 tahun. \"Yang jelas ini harus disikapi, maka dari itu kita akan meminta pendapat dari pakar hukum. Disisi lain kita menyarankan secepatnya dilakukan rolling dengan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,\" tegas Edi. Sementara itu, Ketua Pansus Tatib, Tantawi Dali, MM mengatakan, sebenarnya ke Kemendagri itu hanya konsultasi saja. Tapi memang ada permasalahan yang sangat krusial, lantaran ada partai yang pindah fraksi. \"Tatib sudah kita sahkan. Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan jika dilakukan rolling AKD, karena fraksi juga tidak termasuk dalam AKD,\" katanya. Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Pajri, MM dikonfirmasi menyampaikan, ada perubahan nomenklatur didalam Tatib tentu saja dikonsultasikan ke Kemendagri. \"Jadi kita tunggu acuan dari Kemendagri, dari jawaban itulah nantinya dilakukan rolling ada tidak. Terkait pembahasan kedepan, jadi tidak permasalahan jika masih menggunakan AKD yang lama,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: