Awas! Pemilik Ternak Liar Bakal Dipenjara

Awas! Pemilik Ternak Liar Bakal Dipenjara

  • Waktu Tebus 10 Hari
ARGA MAKMUR RU - Dalam waktu dekat, Pemkab Bengkulu Utara (BU) akan memiliki pendapatan baru dari sektor ternak liar. Tak hanya itu, bagi pemilik ternak bandel, bisa berujung dengan sanksi administratif hingga kurungan badan. Jika melihat dari draf perda ternak yang tengah digagas, pemilik hewan ternak bisa di penjara selama 6 bulan. Pengamatan RU, perda ternak menjadi draf perda yang menjadi cermatan perdana dewan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Plt Sekkab BU, Dr Haryadi, MM, M.Si. Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD BU, H Bambang Irawan, ST, MH, beberapa penegasan sanksi dalam raperda ini tertuang dalam Bab III tentang sanksi administratif. Dalam Pasal 4 menegaskan, klasifikasi hewan ternak yang akan ditangkap petugas dan akan dikenakan denda adalah hewan ternak yang dilepas dengan sengaja (huruf a) didenda sebesar 40 persen dari taksiran harga jual. Pada huruf (b) dalam pasal itu juga menegaskan denda dengan persentase 25 persen dari total harga jual yang ditaksir, jika terbukti karena pemilik ternak lalai. \"Kedua denda itu akan disetor ke kas daerah dan menjadi salah satu penerimaan resmi daerah,\" kata Bambang, saat jeda Ishoma. Tak hanya itu, untuk penegasan sanksi penjara sebagai tertera dalam Pasal 10 ayat 1 yang menegaskan Barang siapa melanggar ketentuan dalam perda ternak ini bisa diancam pidana maksimal 6 bulan penjara dan atau denda setinggi-tingginya 4 kali taksiran harga jual hewan ternak yang ditangkap. Pemilik hewan pun memiliki jeda selama 10 hari dari peringatan yang dilayangkan oleh daerah. Konsekwensi kehilangan ternak pun bisa saja terjadi (Pasal 8 ayat 2,red) yang menegaskan hewan tersebut akan dilelang dan hasilnya akan masuk dalam kategori pendapatan daerah. Plt Sekkab BU, Dr Haryadi, S.Pd, MM, M.Si menegaskan, selain revisi perda, masuknya draf perda pengendalian ternak liar ini juga mengangkat semangat bagi daerah dalam menekan angka kecelakaan lalulintas yang kerap diakibatkan oleh melintasnya ternak di jalan raya dan lain-lain. Lanjut dia, pengendalian ternak liar ini, dalam upaya penciptaan keindahan kota dan lingkungan serta gesekan sosial di masyarakat yang kerap dipicu oleh permasalahan ternak peliharaan yang liar atau diliarkan. \"Sedangkan denda dan sanksi merupakan instrumen atau dasar hukum, agar pengendalian yang akan dilakukan lebih profesional dan terukur,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: