Tak Patuhi Putusan PTUN, Penjaringan PKPI Dinilai Cacat Hukum

Tak Patuhi Putusan PTUN, Penjaringan PKPI Dinilai Cacat Hukum

  • Ujang: Jangan Sampai Kandidat Balon Dirugikan
BENGKULU RU - Penjaringan kandidat bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota Bengkulu, yang telah dibuka Dewan Pengurus Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Bengkulu dituding cacat hukum. Pasalnya dengan pembukaan penjaringan tersebut, secara langsung menunjukkan tidak dipatuhinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik yang terjadi di tubuh PKP Indonesia sendiri. \"Kita semua sudah tahu jika polemik yang dimaksud lantaran terjadinya dualisme kepemimpinan ditubuh PKPI, mulai dari tingkat DPN, DPP hingga ke DPK. Tapikan faktanya putusan PTUN mengabulkan gugatan kubu Haris Sudarno-Samuel Samson,\" ungkap Santoso Ujang Efendi yang mengaku pemegang mandat Ketua DPK PKPI Bengkulu yang sah jika mengacu pada putusan PTUN. Dimana, lanjut Ujang, gugatan di PTUN itu terkait SK Menkumham No M.HHa-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Kemudian SK Menkumham No M-HH-28 AH 11.01 tahun 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia. \"Dalam putusan itu jelas disebutkan, jika PTUN mengabulkan gugatan dan meminta Kemenkumham membatalkan kedua SK yang dimaksud. Dalam aturan dan mekanisme yang ada, pasca dibatalkan kedua SK itu artinya untuk kepengurusan kembali pada SK lama. Mengacu pada SK yang lama, saya Ketua DPK PKPI Bengkulu yang sah, diperkuat hasil konfrensi kota,\" tegas Ujang, Jum\'at (28/7). Menurutnya, Ia sengaja baru angkat bicara pada hari ini (kemarin, red), karena dirinya tak ingin dalam Pilwakot Bengkulu mendatang PKPI yang sah membiarkan PKPI yang tidak sah membuka pendaftaran. \"Bisa berakibat fatal yang bukan hanya terhadap partai, tetapi juga para kandidat balon walikota dan wakil walikota yang mendaftar. Karena bisa-bisa para kandidat tidak mengantongi rekomendasi dari DPN, jika seperti ini tentu saja kandidatlah yang dirugikan,\" ujarnya. Dalam kesempatan ini, sambung Ujang, Ia mengingatkan DPK PKPI Bengkulu yang telah membuka pendaftaran, untuk menghormati putusan PTUN. \"Ini wajib saya sampaikan, agar partai kita jangan sampai rusak gara-gara persoalan ini. Sabtu (29/7) kita diundang konsulidasi ke DPN, kemungkinan besar dari hasil konsolidasi itulah diketahui DPK PKPI Bengkulu yang sah membuka pendaftaran atau tidak,\" terang Ujang. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini sudah ada sejumlah kandidat balon walikota dan wakil walikota ingin mendaftar kepada DPK PKPI yang dipimpinnya dengan mendatangi Sekretariat di Penurunan. \"Tapi belum bisa kita terima dan kepada yang bersangkutan kita sampaikan jika PKPI saat ini tengah berpolemik, takutnya jika mendaftar malah jadi sia-sia yang akhirnya merugikan para kandidat,\" singkat Ujang. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: