Seleksi Panwaslukab: Incumbent Bersaing, Perempuan Berpeluang

Seleksi Panwaslukab: Incumbent Bersaing, Perempuan Berpeluang

ARGA MAKMUR RU - Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang bersamaan dengan seleksi yang diserentakkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota 2018, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, sudah memasuki puncak seleksi yang akan menentukan 3 besar oleh tim seleksi (timsel) kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mengacu pada amanah undang-undang pemilu yang baru, selain merubah panwaslu menjadi bawaslu, rujukan itu pun mengamanahkan adanya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.Sebagaimana berdasarkan hasil seleksi 6 besar yang dikeluarkan oleh timsel pada 26 Juli 2017 memposisikan wajah-wajah lama dalam jajaran nama yang akan memperebutkan 3 kursi untuk menjadi pelaksana tugas pengawasan pesta demokrasi yang akan dihelat BU pada 2019 mendatang. Tiga nama yang merupakan \"incumbent\" yakni Bejo, Tugiran dan Ahmad Ridlo nampaknya tengah bersaing ketat untuk kembali menjabat. Sementara ada 2 nama yakni Suwarto dan Tri Suyanto yang merupakan wajah lama pun nangkring bersama dengan salah satu mantan komisioner lama yakni Titin Sumarni yang akan kembali bertarung pada 2 Agustus 2017. Hal ini sebagaimana tahapan seleksi yang akan diikuti peserta BU yang akan dilaksanakan di Jalan Indra Giri Nomor 1, Padang Harahapan, Kota Bengkulu. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, saat dikonfirmasi RU tidak menampik regulasi itu. Pria yang akrab disapa Parsa ini, menerangkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri jelang pelaksanan tes kepatutan yang perdana dijadwalkan pada 31 Juli 2017 hingga 4 Agustus. \"Untuk peserta dari BU dijadwalkan akan melaksanakan fit and proper test pada 2 Agustus,\" bebernya. Terkait dengan perubahan panwaslu menjadi bawaslu, pria yang informasinya sempat ambil bagian dalam seleksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menerangkan untuk status bawaslu apakah masih adhoc atau kah tidak? Parsa mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang saat ini tengah diramu pusat bersamaan dengan pengesahan Undang-Undang Pemilu yang harus melalui mekanisme pengundangan. \"Untuk jumlah komisionernya masih 3 orang,\" tukas anggota KAHMI Daerah Bengkulu ini. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: