4 pelaku Penggelapan 9 Ton Kopi Diringkus

4 pelaku Penggelapan 9 Ton Kopi Diringkus

KEPAHIANG RU - Kerja keras jajaran Mapolres Kepahiang patut diapresiasi. Pasalnya, satu minggu terakhir tim gabungan Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 4 orang dari 7 pelaku yang terlibat aksi penggelapan kopi milik Mawan 33 tahun warga Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang sebanyak 9 ton. Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP. Khoiril Akbar, SIK Kamis (20/7) kemarin. Dikatakan Kapolres, adapun kronologis kejadian berawal ketika korban Mawan 33 warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu mengirimkan kopi yang akan dijualnya ke Kota Bandar Lampung melalui angkutan ekspedisi dengan plat nomor BE 9030 LP milik pelaku yang bermuatan 9 ton kopi dan 1 kendaraan ekspedisi jenis truk yang merupakan milik warga Kepahiang dengan jumlah yang sama. Namun setelah beberapa hari kemudian, yang sampai ke tujuan hanya 1 truk saja yakni yang berplat nomor BE 9030 sementara truk ekspedisi milik warga Kepahiang tidak kunjung tiba bahkan nomor kontak sopir tidak bisa dihubungi. Yakin sudah digelapkan oleh pelaku, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kabupaten Kepahiang. \"Penangkapkan para pelaku berdasarkan laporan polisi LP/ B 349/VI/ BKL- KPH / Tanggal 14 Juni 2017 lalu. Berbekal laporan ini, tim kita melakukan perburuan terhadap para pelaku,\" ujarnya kemarin. Dikatakan Kapolres, dari hasil perburuan tersebut, 2 pelaku masing-masing Slamet 30 tahun warga Lampung yang membawa mobil ekspedisi jenis truk dengan nopol BE 9030 LP bermuatan 9 ton kopi milik korban Mawan, berhasil ditangkap di Batang, Provinsi Jawa Tengah. Lalu menyusul pelaku Mulyadi 30 tahun warga Lampung yang juga berhasil diringkus di Ibu Kota Jakarta. \"Kedua pelaku ini, berhasil kita ringkus pada Rabu (21/6) lalu, dan keduanya langsung kita gelandang ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum,\" tegas nya. Diungkapkannya lagi, dari hasil pengembangan dan keterangan 2 pelaku yang berhasil diamankan, terungkap ada 2 pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Reno 22 tahun warga Desa Rantau Angin Kecamatan Tiang Kepunggut Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Syamsudin 50 tahun warga Kabupaten Musi Rawas. Saat dilakukan pengejaran polisi kembali berhasil meringkus Reno, namun sayangnya polisi tidak berhasil menangkap Syamsudin karena yang bersangkutan diketahui saat ini sudah mendekam di Lapas Lubuk Linggau dengan kasus yang berbeda. \"Dari pengembangan yang kita lakukan masih ada 2 pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini, dimana saat ini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang. Kedua pelaku yang masih buron ini berperan sebagai perantara hasil kejahatan dan pembeli atau penadah hasil kejahatan,\" tegasnya. Diungkapkannya pula, dari tangan keempat pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa truck BE 9030 LP dari tersangka Selamet, serta uang tunai Rp 10 juta dari Mulyadi dan handphone merk Samsung S 270 dari tangan tsk Reno. \"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 Jo pasal 55 subsider pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,\" pungkas Khoiril Akbar. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: