Tingkatkan Kesejahteraan, DPD RI Dorong Penataan Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan, DPD RI Dorong Penataan Daerah

BENGKULU RU - Anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi, MH mendorong dilakukannya penataan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya dengan penataan itu dinilai dapat membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah, serta memperpendek rentan kendali pemerintahan serta meningkatnya kualitas pelayanan publik. \"Banyak dampak positif jika terobosan hukum sebagaimana diamanatkan UU No 23 tahun 2014, terutama dalam hal penataan daerah yang mewajibkan pemerintah pusat menyusun strategi penataan daerah dalam bentuk desain besar penataan daerah (Desertada), yang berlandaskan aspirasi masyarakat masing-masing daerah,” kata pria yang kerap disapa Bang Ken ini, Kamis (20/7). Menurutnya, dalam pelaksanaan UUU itu sangat erat kaitannya dengan pemekaran daerah, bahkan pihaknya telah menerima usulan pembentukan sebanyak 173 Daerah Otonomi Baru (DOB), yang terdiri dari 16 usulan DOB Provinsi, dan 157 usulan DOB Kabupaten/Kota. “Usulan itu dimaknai sebagai amanat yang sifatnya rovolutif dan harus ditindak lanjuti oleh DPD RI, DPR RI dan Pemerintah,\" tegas Bang Ken. Bahkan, sambung Bang Ken yang tergabung dalam Komite 1 DPD RI ini, komitenya telah melakukan rapat kerja dengan Mendagri dan Kepala Daerah pengusul pembentukan DOB se-Indonesia. \"Jadi sudah kita tindaklanjuti aspirasi usulan pembentukan DOB untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,\" ujarnya. Ia menambahkan, namun tetap saja dalam hal ini memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP), baik yang mengatur Penataan Daerah maupun Desertada. \"Karena dengan ketiadaan landasan hukum dapat mengakibatkan pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB, yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: