Lahan SMK 1 MSS Tunggu Kajian BPN

Lahan SMK 1 MSS Tunggu Kajian BPN

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan sengketa lahan SMKN 2 Putri Hijau di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) telah menggelar pertemuan. Informasi dihimpun RU, pertemuan yang dipusatkan di aula pertemuan Kantor Camat MSS ini, dihadiri langsung oleh pengugat lahan SMKN 2 PH, pihak sekolah, Kades Suka Makmur, Kades Karya Pelita, BPN, Kepolisian hingga sejumlah saksi yang terlibat dalam proses kepemilikan dua sertifikat ganda. Diakui Camat MSS, H Al Hakim, S.Sos, M.Si, proses mediasi gugatan tersebut berlangsung lancar tanpa kendala yang membuat persoalan menjadi runyam. Pada dasarnya, kedua belah pihak tidak ada tuntutan khusus yang dapat mengancam jalannya proses pendidikan di SMKN 2 Putri Hijau. Intinya, kata Camat, pihak pengungat menginginkan pihak terkait khususnya BPN bisa memberikan pernyataan terkait kepemilikan fisik lahan sesuai sertifikat yang saat ini dikantonginya. Desakan tersebut dilakukan, mengingat pihak penggugat mengantongi dokumen sertifikat yang diberikan langsung oleh ahli waris. \"Penggugat merasa dia punya sertifikat dan ingin mebuktikan kepemilikan fisiknya. Tidak ada urusan soal bangunan sekolah yang sudah ada saat ini. Intinya penggugat meminta kepastian kepada BPN bawasannya sertifikat tanah yang ia miliki saat ini ada bukti fisik tanahnya atau tidak. Kasar omongnya, ado idak tanah yang ado di sertifikat dio (pengugat)? Tidak mengusik bangunan SMK, yang bersangkutan hanya ingin tahu bukti fisik tanahnya sesuai sertifikat yang dia pegang,\" jelas Camat dicampur dengan logat Bengkulu, kepada wartawan ini. Sementara saat disingung soal adanya kemungkinan terburuk dikemudian hari jika sertifikat dan tanah tersebut merupakan milik penggugat, Camat belum dapat berspekulasi lebih jauh terkait langkah yang akan dilakukan khususnya Pemdes Suka Makmur selaku penghibah lahan SMK. \"Itu belum bisa kita jawab. Kita tunggu hasi kajian BPN. Karena yang berhak menyatakan tanah itu milik si A atau si B, itu adalah BPN,\" tandas Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: