Diduga Sertifikat Ganda, Lahan SMKN 2 PH Digugat
MARGA SAKTI SEBELAT RU - Sengketa lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Kini, lahan dengan luas sekitar 2 hektar, milik SMKN 2 Putri Hijau (PH) yang terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), terusik oleh ulah oknum pensiunan pertanian yang secara mendadak mengugat kepemilikan lahan yang ditempati fasilitas belajar siswa/i di wilayah kerja Kecamatan MSS itu. Gugatan ini muncul, setelah oknum penisunan pertanian berinisial Jo, mengklaim bahwa lahan itu masih dalam kuasa atas nama Hak Kepemilikan dirinya. Versi penggugat, pihaknya mengantongi bukti fisik kepemilikan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Sementara, versi pihak SMKN 2 Putri Hijau, juga mengaku bahwa lahan sekolah sudah atas nama atau hak bagi SMKN 2 Putri Hijau didapatkan berdasarkan hasil hibah Pemdes Suka Makmur di awal sekolah tersebut didirikan. Saat dikonfirmasi RU, Kades Suka Makmur, Maryono, membenarkan jika pihaknya tengah berusaha menuntaskan persoalan gugatan lahan sekolah di wilayah kerjanya oleh oknum pensiunan yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Maryono berharap, pihak sekolah tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini. Dibeberkan Maryono, sekolah didirikan atas dasar hibah lahan yang diberikan oleh Pemdes Suka Makmur kepada presidium pendiri SMK. Dengan tegas Maryono menyatakan, lahan selus kurang lebih 2 hektar yang ditempati oleh SMKN 2 Putri Hijau itu, milik desa. Selepas dihibahkan, SMKN 2 Putri Hijau langsung melegalkan hak kepemilikan tanah tersebut dengan menyulapnya menjadi satu dokumen sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BPN. \"Pengguat memiliki sertifikat yang sama, dikeluarkan BPN. Tapi letak administrasi lahan yang dimkasud berada di Desa Karya Pelita. Dari situ saja, kita sudah pastikan bahwa sertifikat pengugat, kekuatan hukumnya lemah. Sementara kita sudah pastikan, proses penghibahan lahan dan pendirian sekolah tersebut. Pemdes Karya Pelita dengan tegas, juga menyatakan bahwa lahan yang digunakan oleh SMKN 2 berada di Desa Suka Makmur, bukan Karya Pelita. Intinya, kita akan terus hadapi proses ini hingga jelas,\" jelas Kades. Terpisah, Kades Karya Pelita, Ujang Sunardi, membenarkan adanya gugatan lahan SMKN 2 Putri Hijau yang menyangkut wilayah administrasi desanya. Ujang memastikan bahwa lahan yang digunakan oleh SMKN 2 Putri Hijau, tidak berada dalam peta transmigrasi desanya dan sah, milik Pemdes Suka Makmur. Dari awal, Ujang menyatakan, sekolah tersebut dibangun di atas lokasi yang berada di wilayah administratif Desa Suka Makmur dengan disaksikan pihak terkait hingga diperkuat oleh pernyataan yang didukung oleh bukti tertulis. \"Saya juga bingung. Kenapa baru sekarang digugat? Padahal sudah jelas. Lahan sekolah itu ada di Suka Makmur, bukan Karya Pelita. Begitu dengan legalitas sertifikat yang dimiliki oleh pengugat, status lahan yang dimakasud berada di Desa Karya Pelita. Menurut informasi yang saya dengar dan melihat bukti fisik yang ada, sertifikat milik pengugat ini dikeluarkan pada zaman Kades Paidi melalui program Prona. Jelas, kondisi ini sangat diragukan. Ada lahan di Desa Suka Makmur tapi sertifikat dikeluarkan oleh Pemdes Karya Pelita pada masa penjabat dikala itu. Tentu hal ini perlu disikapi secara tegas oleh BPN sebagai pihak terkait yang dapat membenarkan legalitas satu dari kepemilikan sertifikat lahan yang sedang berkonflik ini,\" tandas Ujang. Di sisi lain, Camat MSS, H Al Hakim, S.Sos, M.Si, telah menerima laporan sengketa lahan SMK di wilayah kerjanya. Dibeberkan Hakim, pada dasarnya sikap gugatan ini membutuhkan pembuktian dari pihak terkait yang membidanginya terkhusus pihak BPN. Pasalnya, kata Hakim, gugatan tersebut terdapat dua versi sertifikat tanah yang sama-sama dikeluarkan oleh BPN. Bedanya, sertifikat yang dimiliki oleh penggugat, status lahan yang dimkasud berada di Desa Karya Pelita. Sementara versi sertifikat yang dimiliki oleh SMKN 2 Putri Hijau ini berada di Desa Suka Makmur. \"Kalau asal usulnya dua desa ini sama-sama berada dari transmigrasi dan memiliki luas wilayah yang dikeluarkan berdasarkan peta transmigrasi dulu. Kita juga tahu, sebelum didirikan bangunan sekolah, lahan tersebut merupakan pusat lokasi pembibitan bagi tiga desa yakni Desa Air Putih, Suka Makmur dan Karya Pelita yang berada di bawah naungan dinas pertanian. Sementara, oknum pengungat ini, eks pegawai pertanian. Tentu dalam kepilikan tanah oleh penggugat ini, ada beberapa hal yang meragukan dan perlu dipertanyakan kepemilikan lahan yang dimkasud. Sementara, SMKN juga memiliki hak legalitas hukum atas kepimlikan lahan tersebut sesuai hibah yang diberikan oleh Desa Suka Makmur. Untu menyikapi hal tersebut. Hari ini (kemarin, Red) saya sudah mengundang pihak terkait untuk mengelar pertemuan, termasuk menghadirkan pihak BPN,\" demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: