Ribuan Warga Belum Rekaman e-KTP
ARGA MAKMUR RU - Sebanyak 8.800 warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum melakukan perekaman e KTP atau KTP elektronik meski sudah masuk dalam data wajib e KTP. Data ini diperoleh dari pelaksanaan sosialisasi kependudukan dan Pencatatan Sipil serta administrasi Kependudukan bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) se Kabupaten BU. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Plt Sekkab BU yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) BU, Dr Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Disampaikan Haryadi, jumlah penduduk di Kabupaten BU saat ini tercatat 298.387 juwa dengan jumlah wajib e KTP berjumlah 192.202. \"Dari data tersebut yang sudah melakukan perekaman berjumlah 186.324 jiwa dan yang belum berjumlah 8.800 jiwa, makanya kita mengharapkan bantuan dari perangkat desa yakni dari Sekdes setiap desa untuk menyampaikan kepada masyarakat betapa pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan tersebut sebagai identitas diri mereka masing-masing, kami membutuhkan bantuan dari perangkat desa untuk menyampaikan hal itu langsung ke masyarakat, karena perangkat desalah yang lebih dekat dengan masyarakat di setiap desa,\" jelasnya. Kemudian lanjut Haryadi pihaknya perlu menekankan kembali kepada masyarakat bahwa dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan sifatnya gratis, bahkan pihaknya menegaskan jika ada staf atau pihak Dukcapil yang meminta upah dari pelayanan kependudukan tersebut, maka pihaknya berharap agar masyarakat bisa melaporkan tersebut secara langsung baik kepadanya maupun kepada aparat. \"Silahkan laporkan jika ada, namun saya telah memberikan pesan dan wejangan kepada staf saya meski saya tidak aa ditempat lantaran ada 2 tugas yang saya emban, untuk tidak melakukan tindakan kriminalitas, tetapi jika ada silahkan sampaikan dan laporkan untuk ditangkap,\" tegasnya lagi. Selain KTP elektronik, Haryadi juga menegaskan terkait kepengurusan akta kelahiran dimana saat ini yang sudah memiliki akta kelahiran di BU mencapai 70.862 jiwa, jika dipresentasikan mencapai 76,77 persen. \"Masih ada beberapa persen lagi yang harus dicapai, hal ini juga dibutuhkan bantuan perangkat desa untuk menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki anak-anak untuk segera mengurus dokumen akta kelahirannya, semuanya tidak sulit dan tidak ada yang dipersulit, datang dan bawa syarat-syaratnya, maka semua akan langsung di proses, apalagi lokasi gedung kita yang sudah cukup mumpuni untuk memberikan pelayanan, jadi tidak ada lagi alasan untuk mengurusi itu,\" demikian Haryadi. (tie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 7 Tips Merawat Rambut Keriting Agar Tetap Sehat Alami!
- 2 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 3 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 4 Personil Polsek Ketahun Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor KUA Ketahun, Ini yang Dibahas
- 5 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 1 7 Tips Merawat Rambut Keriting Agar Tetap Sehat Alami!
- 2 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 3 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 4 Personil Polsek Ketahun Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor KUA Ketahun, Ini yang Dibahas
- 5 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW