Saksi Sodomi “Nyanyi” di Depan Hakim

Saksi Sodomi “Nyanyi” di Depan Hakim

ARGA MAKMUR RU - Sesuai jadwal, terdakwa kasus sodomi terhadap muridnya, AG, warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU), akan menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Oknum guru ini akan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termasuk para korban yang akan membeberkan aksi asusila yang dilakukan oleh sang guru penjaskes tersebut, Selasa hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Mohd Radyan, SH, MH, membenarkan jika pihaknya akan kembali mengikuti persidangan di PN Arga Makmur, setelah minggu sebelumnya, dilakukan pembacaan dakwaan atas hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU tersebut. \"Agendanya mendengarkan keterangan saksi,\" kata Radyan, kemarin. Sementara itu, pegiat permasalahan hukum oleh anak, Julisti Anwar, SH, menegaskan permasalahan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah, sudah sangat-sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini, menurut Julisti, perlu segera disikapi dengan baik dan serius oleh daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. \"Harus ada langkah konkret, semisal membuat grand desain pencegahan hingga penanganan permasalahan asusila. Karena kita ingin menciptakan suasana yang ramah dan aman bagi anak,\" terangnya. Lebih jauh, langkah konkret yang dimaksudkan Julisti adalah melakukan observasi tentang hal-hal apa saja yang sudah dilakukan, belum dilakukan dan harus dilakukan atas evaluasi kerja program yang dinilai belum maksimal. Karena menurutnya, langkah sosialisasi konvensional harus dikuatkan dengan membuat desain-desain pencegahan yang lebih mengena. \"Harus ada program yang terintegrasi lintas sektor. Karena ancaman asusila bisa saja hadir dan muncul dari mana saja dan bisa terjadi kapan saja. Lebih miris lagi, kerap ditemui para korbannya yang justru takut bersuara karena di bawah tekanan,\" pungkas advokat ini. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: