Jumlah Anggota BPD Bakal Dikurangi

Jumlah Anggota BPD Bakal Dikurangi

PUTRI HIJAU RU - Perhatian bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemendes melalui pemerintah daerah, diteruskan kepada setiap pimpinan kecamatan, akan memberlakukan aturan tentang penerapan maksimal sembilan orang anggota BPD. Melalui aturan tersebut, dipastikan akan ada regulasi baru yang mengharuskan adanya pengurangan atau perampingan jumlah anggota BPD di setiap desa. Disampaikan Camat Putri Hijau, Usman Wahid Siregar, SH, sesuai aturan yang diinstruksikan melalui Kemendes. Setiap BPD maksimal harus beranggotakan minimal 5 dan maksimal 9 orang. Camat menegaskan, setiap BPD yang jumlah anggotanya lebih dari sembilan orang, akan dipangkas atau dikurangi. Peraturan ini harus dilaksanakan. \"Instruksinya anggota BPD maksimal harus sembilan orang. Artinya, bagi BPD yang jumlahnya lebih dari sembilan harus dikurangi,\" jelas Camat. Disinggung soal teknis penerapan aturan tentang perampingan jumlah anggota BPD ini kapan dilaksanakan, menurut Camat, hal tersebut bisa diterapkan bagi setiap lembaga BPD pada saat memasuki akhir masa jabatan. \"Akan berlaku di masa akhir jabatan BPD. Artinya, bagi BPD yang sudah memasuki akhir masa jabatannya harus sudah menerapkan aturan terbaru ini. Yang diangkat pada masa periode baru nanti harus sudah berjumlah ganjil dengan maksimal anggota 9 orang. Lebih jelasnya, desa bisa berkoordinasi ke kecamatan,\" tandasnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: