Desa Tak Bayar Pajak, Ada Indikasi Gelapkan SILPA

Desa Tak Bayar Pajak, Ada Indikasi Gelapkan SILPA

ARGA MAKMUR RU - Verifikasi pelaksanaan kegiatan anggaran, terindikasi ada 20 desa yang dilaporkan belum membayar pajak. Dipastikan pengemplangan pajak ini menjadi beban desa yang harus dituntaskan. Selain itu, dalam permasalahan pencairan yang terjadi, juga ditemui adanya pelanggaran anggaran yang dilakukan oleh desa, lantaran melukan kegiatan anggaran di luar APBDes yang nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sugeng Prayitno, S.Pd, menerangkan proses pencairan yang sudah dilakukan oleh daerah, relatif memenuhi target untuk syarat pencairan dana desa tahap kedua. Diterangkannya, pencairan minimal yang diwajibkan adalah 75 persen. Sementara BU, lanjut dia, sudah mampu mencairkan dana desa tahap awalnya dengan persentase di atas 90 persen. \"Artinya tinggal sebagian kecil yang belum mencairkan. Tapi masih ada waktu, karena tenggat akhir di 31 Juli 2017 pencairan pertamanya,\" kata Sugeng. Tentang fakta pengemplangan pajak yang terjadi di desa? Sugeng pun tidak menampik kondisi itu. Menurut dia, kondisi tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab desa selaku pihak yang melakukan penyelenggaraan dana desa. Dengan demikian, lanjut dia, pelanaggaran pajak itu pun akan menjadi beban desa yang harus dibayarkan melalui tahun anggaran berjalan. Terkait dengan daerah yang tengah menunggu realisasi pembayaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di salah satu desa? mantan Sekretaris Camat Kota Arga Makmur ini tak menampik permasalahan yang disebabkan penggunaan anggaran di luar peruntukan yang tanpa musyawarah tersebut. \"Jadi kades harus menyediakan dana yang salah penggunaan yang semestinya silpa ke rekening desa dengan dibuktikan adanya rekening koran,\" tegasnya terkait pelanggaran yang nilainya mencapai angka ratusan juta tersebut. Di luar Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, daerah ini nampaknya cukup optimis pencairan dana desa tahap pertama bisa dilakukan. Hal ini disampaikan Sugeng, dari kondisi kesiapan desa untuk memenuhi persyaratan pencairan, seperti penyediaan anggaran yang salah peruntukan hingga kelengkapan administrasi yang tengah dalam proses penyempurnaan di tingkat desa. \"Karena indikatornya ABPDes. Bagaimana bisa mencairkan dananya, kalau APBDesnya saja gak ada,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: