Tiga Perkara Dibongkar Polres Mukomuko, Dari Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah

Tiga Perkara Dibongkar Polres Mukomuko, Dari Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah

Kapolres Mukomuko saat memberikan keterangan terkait tiga perkataan yang berhasil diungkap-Wahyudi-

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial JN diamankan di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, pada 19 Oktober 2026.

BACA JUGA:Polisi Hadir untuk Sesama, Humas Polres Mukomuko Gelar Aksi Sosial

JN diduga membeli Bio Solar menggunakan mobil Panther yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.

Kegiatan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Maret 2026 dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp39,5 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit excavator dan satu unit truk trado.

BACA JUGA:Diancam 15 Tahun Penjara, Polres Beri Peringatan Keras Pelaku Pembakar Hutan

“BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai aturan,” kata Riky.

Sementara itu, perkara ketiga menyangkut dugaan penyerobotan tanah dengan tersangka berinisial HT.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026 dan HT ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.

HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada sejumlah pihak. Dari transaksi tersebut, nilai keuntungan yang ditaksir mencapai Rp958 juta.

BACA JUGA:Operasi Sarang Narkoba, Dua Lokasi Tempat Hiburan Dirazia Polres Bengkulu Utara

Penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah hingga kuitansi pembayaran.

Berkas perkara tersebut kini telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: