Mukomuko Diproyeksi Terima DAK Rp138 Miliar pada 2027
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kabupaten Mukomuko diproyeksikan kembali mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027. Total dana yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp138 miliar, terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp24 miliar dan DAK Nonfisik sekitar Rp114 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan bahwa angka tersebut masih dalam konteks proyeksi alokasi untuk tahun 2027.
Dari total tersebut, porsi DAK Nonfisik jauh lebih besar dibandingkan DAK Fisik. DAK Nonfisik diproyeksikan mencapai Rp114 miliar, sedangkan DAK Fisik sekitar Rp24 miliar.
Secara aturan, DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diarahkan untuk mendukung pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana pelayanan publik di daerah.
"Dana ini ditujukan untuk mendukung prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Karena sifatnya untuk pembangunan fisik, pemanfaatannya dapat diarahkan pada bidang-bidang pelayanan publik yang menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah sesuai rincian serta petunjuk teknis yang ditetapkan. Pelaksanaan DAK Fisik juga memiliki mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan serta evaluasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Sementara itu, DAK Nonfisik memiliki karakter berbeda. Dana tersebut digunakan untuk membantu operasionalisasi pelayanan publik daerah dengan penggunaan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Artinya, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan DAK Nonfisik secara bebas di luar peruntukan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Besarnya proyeksi DAK Nonfisik untuk Mukomuko pada 2027, kata Haryanto, menunjukkan bahwa dukungan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik daerah masih cukup besar. Pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan masing-masing jenis DAK, termasuk mekanisme penganggaran, penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Dengan proyeksi sekitar Rp138 miliar tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan setiap rupiah dana transfer benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
"Kita juga perlu memastikan perencanaan kegiatan dilakukan secara matang sejak awal. Sebab, DAK memiliki ketentuan khusus terkait peruntukan dan pelaksanaannya sehingga tidak semestinya hanya mengejar besarnya serapan anggaran, tetapi harus berorientasi pada keluaran dan manfaat program," ungkapnya.
Terlebih kondisi fiskal daerah pada 2027 diproyeksikan masih menghadapi tekanan. Karena itu, keberadaan DAK harus dimanfaatkan secara efektif sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tanpa menimbulkan pemborosan maupun kegiatan yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai DAK sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dokumen perencanaan daerah serta kebutuhan riil masyarakat.
Dengan demikian, DAK Fisik sebesar Rp24 miliar tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi benar-benar menghasilkan sarana dan prasarana publik yang dibutuhkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
