Pemekaran Trans Lapindo Masih Terkunci Moratorium
Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Harapan masyarakat Trans Lapindo, Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, untuk meningkatkan status wilayahnya menjadi desa definitif hingga kini belum dapat direalisasikan. Rencana pemekaran tersebut masih terganjal kebijakan moratorium pemekaran desa yang diberlakukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sejauh ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan kembali pemekaran desa.
Menurutnya, Pemkab Mukomuko telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengetahui perkembangan kebijakan mengenai pemekaran wilayah pemerintahan desa. Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah pusat sampai sekarang belum membuka kran pemekaran desa.
“Untuk Trans Lapindo, rencana pemekaran menjadi desa definitif masih terkendala moratorium. Hasil koordinasi kita dengan Kemendagri, sampai saat ini pemerintah pusat belum membuka kran pemekaran desa,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, secara prinsip pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan wilayah Trans Lapindo memiliki pemerintahan desa sendiri. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan apabila regulasi dari pemerintah pusat belum memberikan ruang untuk pembentukan desa baru.
BACA JUGA:Trans Lapindo Jadi Desa Tunggu Lampu Hijau dari Pusat
Pemekaran desa bukan hanya menyangkut pembagian wilayah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemkab Mukomuko tidak dapat mengambil langkah sepihak sebelum kebijakan pemekaran kembali dibuka oleh pemerintah pusat.
Junaidi menegaskan, Pemkab Mukomuko akan segera bergerak apabila pemerintah pusat nantinya mencabut atau melonggarkan moratorium pemekaran desa. Berkas dan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan usulan pemekaran akan dipersiapkan untuk kemudian diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau nanti krannya sudah dibuka, kita akan langsung mengajukan. Pemerintah daerah tentu akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat Trans Lapindo masih harus menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Mukomuko sendiri memastikan perkembangan kebijakan terkait pemekaran desa tetap menjadi perhatian, sehingga apabila peluang pemekaran kembali dibuka, usulan Trans Lapindo dapat segera diproses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
