Pemkab Lebong dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Lebong dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Lebong dan Kejari Lebong MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata--

LEBONG - Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini berlangsung di gedung Bina Praja Lebong, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, SH, MH dan wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, pada Rabu, 23 April 2025.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Adanya perpanjangan kerjasama ini diharapkan penanganan masalah hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Lebong, Azhari menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejaksaan Negeri Lebong dalam mendampingi pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam penyelesaian perkara perdata maupun tata usaha negara yang melibatkan instansi pemerintahan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga pemerintahan dan penegak hukum dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: