Imbas SK PLT, DPC PPP di Bengkulu Gugat DPP
Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri -Radar Utara / Doni Aftarizal-
Bahkan Sekjen Taj Yasin telah meluarkan dua surat, dan isinya terkait dengan pembatalan seluruh SK-SK yang dikeluarkan DPP dengan tandatangan Ketum dan Wasekjen.
"Ini bukti jika Beliau (Taj Yasin, red) keberatasan atas penertiban SK-SK tersebut. Apalagi penertiban seperti SK Plt teman-teman DPC, tidak diketahui jelas apa kesalahannya," tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengemukakan, dengan kondisi itu secara langsung menunjukkan ada kebijakan sepihak. Jadi wajar ketika DPC ataupun DPW yang di-Plt-kan mengajukan gugatan.
"Apalagi sama-sama kita ketahui, jika DPP itu belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil mukhtamar. Seperti menyusun kepengurusan di tingkat nasional, karena harus dilaporkan ke Kementerian Hukum," singkat Wahyu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: