Terkena PHK, Ratusan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT PMN Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur
Mantan karyawan PT PMN saat lakukan aksi demo--
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat dan PHK, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi.
"Apa yang menjadi karyawan tetap kami berikan, namun disini ada karyawan tetap dan karyawan kontrak. Agar permasalahan ini selesai, nanti kita dengarkan dari Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara terkait undang-undang ketenagakerjaan PP nomor 35 tahun 2021 dan UU nomor 6 tahun 2023," ucapnya.
Meskipun begitu, pihaknya menegaskan bahwa PT PMN tetap tunduk terhadap aturan pemerintah dan siap memberikan apa yang diminta oleh perusahaan jika mereka melanggar UU.
"Kita PT PMN tunduk terhadap aturan pemerintah, makanya besok kita dengarkan bersama-sama di Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: