ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Selasa (13/10/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sedang ditangani pihaknya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jaksa Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara
“Hari ini merupakan giat pengembangan penyidikan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara,” ujar Ari Meilado kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas di Sekretariat DPRD pada anggaran tahun 2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain ratusan dokumen serta sejumlah perangkat elektronik.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan ratusan dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Ari Meilando.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jaksa Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara
Lebih lanjut, ia didampingi Kasi Pidsus, Agung Nugroho, menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai nilai yang cukup fantastis, yakni miliaran rupiah.
Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi, termasuk unsur pimpinan di DPRD Bengkulu Utara.
“Diduga, ada tindakan korupsi dan merugikan negara pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,7 miliar,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 30 April 2025 lalu Kejari Bengkulu Utara juga telah mengungkap kasus yang sama, yaitu tindakan korupsi SPPD sebesar Rp19 miliar dari 11 kegiatan.