Terbukti Korupsi, Imron dan Fadilah Divonis Bersalah

Terbukti Korupsi, Imron dan Fadilah Divonis Bersalah

Sidang vonis Imron Rosyadi dan Fadilah Marik-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID  - Mantan Bupati, Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik divonis bersalah.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, atas perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara terkait PT. Ratu Samban Mining (RSM) periode 2007-2008 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Berdasarkan amar putusan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Muri pada Jum'at, 6 November 2026, kedua terdakwa dinyataka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Sumpah Pemuda, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

"Sehingga menjatuhkan hukuman pada terdakwa Imron Rosyadi selama tiga tahun empat bulan kurungan, dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara," kata Ade.

Kemudian, lanjut Ade, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadilah Marik, selama tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.

"Kedua terdakwa ini bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke rekening PT. RSM," ujar Ade.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai kedua terdakwa berperan aktif hingga terjadinya dugaan korupsi pertambangan, yang dilakukan PT. RSM.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Rumah & Sita Aset Tsk Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

"Sementara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan tersebut, belum bisa dimasukkan karena masih asumsi," tandas Ade.

Atas vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam persidangan sebelumnya.

Di mana JPU menuntut terdakwa Imron Rosyadi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: