Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing

Kamis 01-10-2026,13:42 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Ependi Harian

Pihaknya memberikan batas waktu maksimal satu bulan kepada kedua oknum untuk melunasi denda tersebut.

"Pemenuhan sanksi ini paling lambat 30 hari atau satu bulan," pungkas Sukarnoto.

Kategori :