Pihaknya memberikan batas waktu maksimal satu bulan kepada kedua oknum untuk melunasi denda tersebut.
"Pemenuhan sanksi ini paling lambat 30 hari atau satu bulan," pungkas Sukarnoto.
Pihaknya memberikan batas waktu maksimal satu bulan kepada kedua oknum untuk melunasi denda tersebut.
"Pemenuhan sanksi ini paling lambat 30 hari atau satu bulan," pungkas Sukarnoto.