MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh pedagang di daerah ini menghentikan penjualan minuman keras (miras), baik berupa tuak maupun minuman keras kemasan botol.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya aktivitas perdagangan miras yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, konsumsi minuman beralkohol juga telah menimbulkan berbagai persoalan sosial dan kasus yang merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, menegaskan bahwa pedagang tidak seharusnya menjadikan miras sebagai barang dagangan. Pemerintah daerah meminta para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menyediakan maupun menjual minuman keras kepada masyarakat.
“Kami meminta seluruh pedagang untuk menghentikan perdagangan minuman keras, baik tuak maupun miras kemasan. Jangan lagi menjual barang tersebut karena sudah jelas dilarang oleh pemerintah dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Safriadi.
Menurutnya, persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan agar peredaran miras tidak semakin meluas.
Untuk memastikan imbauan tersebut benar-benar dipatuhi, Disperindag Mukomuko akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan razia terhadap tempat-tempat yang diduga masih menjual miras.
Razia tersebut akan diarahkan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan aktivitas perdagangan di Kabupaten Mukomuko berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia dan penertiban. Kalau masih ditemukan pedagang yang menjual miras, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Safriadi berharap para pedagang memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras. Pedagang diminta tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dan ketertiban lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila masih ditemukan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan masing-masing.
"Dengan pengawasan bersama, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat ditekan," pungkasnya.