Disperindag Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Abaikan Perizinan

Disperindag Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Abaikan Perizinan

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pelaku usaha perdagangan dan UMKM agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan. Setiap kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat diharapkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan, pengurusan izin bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Legalitas usaha menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pelaku usaha agar kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan maupun usaha kecil tanpa terlebih dahulu memastikan kelengkapan perizinannya. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama apabila usaha berkembang dan berhadapan dengan ketentuan maupun pengawasan dari pemerintah.

"Kita mengimbau seluruh pelaku usaha, baik perdagangan maupun UMKM, agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Apapun jenis usahanya, harus memiliki legalitas," ujar Safriadi.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Tekan Pelaku Usaha Urus Sertifikat Prima

Ia menegaskan, legalitas usaha justru memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan, perizinan juga dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses pembinaan, bantuan pemerintah maupun program pengembangan usaha.

Karena itu, Disperindag mendorong masyarakat yang baru memulai usaha maupun yang sudah lama menjalankan kegiatan usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan perizinannya telah sesuai dengan ketentuan.

Safriadi juga mengajak pelaku usaha tidak menunggu sampai muncul persoalan baru kemudian mengurus legalitas. Menurutnya, kepatuhan sejak awal akan membuat kegiatan usaha berjalan lebih aman, tertib dan memiliki kepastian.

"Jangan sampai ketika sudah ada persoalan baru sibuk mengurus izin. Lebih baik dari awal dilengkapi sesuai aturan, sehingga usaha yang dijalankan ke depan tidak menimbulkan masalah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: