Dua Kali Praperadilan Oknum Kades Tsk Asusila Ditolak

Rabu 23-09-2026,06:30 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Ependi Harian

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Upaya hukum yang ditempuh MNW, oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Anggung di Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Asusila terhadap siswi SMKN di Kecamatan Napal Putih, kembali menemui jalan buntu. 

Untuk keduakalinya, gugatan praperadilan yang diajukan MNW ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (21/9/2026). 

Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, status tersangka yang disandang MNW dinyatakan sah secara hukum. 

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Pagardin Buka Suara: Hormati Proses Hukum!

Sebelumnya, MNW juga diketahui telah mengajukan upaya serupa, namun juga ditolak oleh majelis hakim.

MNW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada 27 Juli 2026 lalu. 

Penetapan status tersebut terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan seorang siswi SMKN di Kecamatan Napal Putih.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut setelah putusan praperadilan kedua ini.

BACA JUGA:Dalami Bukti Dugaan Asusila Oknum Mantan Kades, Polisi Pastikan Serius & Tegas!

Dengan ditolaknya dua kali upaya praperadilan, penyidik memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat oknum kades tersebut. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku yang diduga terlibat merupakan seorang oknum pejabat desa dan korbannya masih tergolong anak di bawah umur.

"Pasca putusan praperadilan kedua ini, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya," ujar AKP Alvan Dellano.

Kategori :