Lakalantas Tembus 72 Kasus, Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan

Rabu 02-09-2026,07:30 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Mukomuko masih menjadi perhatian serius. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 72 kasus lakalantas terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko. Dari puluhan kasus tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia, mengalami luka berat maupun luka ringan.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Dedi Napitupulu, SIP, mengatakan tingginya angka kecelakaan lalu lintas tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Berbagai persoalan dapat menjadi pemicu kecelakaan, mulai dari kondisi kendaraan, faktor pengemudi hingga kondisi jalan.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama. Pengendara tidak boleh hanya mengandalkan kondisi jalan maupun kendaraan, tetapi juga harus memastikan dirinya dalam kondisi layak berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

"Faktor pengemudi menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian. Kelalaian, kurang konsentrasi, kelelahan, berkendara dengan kecepatan tinggi hingga tidak disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Selain itu, kondisi kendaraan juga harus diperhatikan. Kendaraan yang tidak layak jalan, terutama yang mengalami masalah pada rem, ban, lampu maupun komponen penting lainnya, dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Kondisi jalan juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Jalan yang rusak, berlubang, licin, minim penerangan maupun kondisi jalan tertentu yang membutuhkan kewaspadaan ekstra dapat meningkatkan potensi kecelakaan apabila tidak diantisipasi pengendara.

Dedi menegaskan, angka 72 kasus lakalantas hingga akhir Agustus 2026 harus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Mukomuko. Kecelakaan bukan sekadar angka statistik, karena di balik setiap kejadian terdapat risiko kehilangan nyawa, luka-luka, kerugian materi hingga penderitaan keluarga korban.

"Karena itu, kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menganggap remeh keselamatan. Pengendara diminta selalu menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil, serta mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas," ingatnya.

Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri ketika kondisi tubuh sedang lelah atau mengantuk. Kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, cuaca dan kepadatan lalu lintas.

Begitu pula penggunaan telepon seluler saat berkendara harus dihindari. Pengendara dituntut tetap fokus dan berkonsentrasi penuh selama berada di jalan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelalaian sesaat mengakibatkan kecelakaan yang merenggut nyawa atau menyebabkan seseorang mengalami luka berat,” tegas Dedi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum digunakan. Pemeriksaan sederhana terhadap rem, ban, lampu, spion dan kelengkapan kendaraan harus menjadi kebiasaan sebelum beraktivitas di jalan raya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan angka kecelakaan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari penindakan, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Kategori :