Oknum Kades Tsk Cabul Hadirkan Saksi Ahli di Pra Peradilan

Sabtu 22-08-2026,06:15 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Arie Ade Putra

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, menyita perhatian publik. 

Dalam sidang yang digelar, Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, tersangka yang kini berstatus kades nonaktif tersebut, menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi hukum, Dr. Sugiarto, S.H., M.H.

Sidang praperadilan ini, merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka sebagai upaya untuk menggugat prosedur penetapan status tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan oleh oknum kepala desa terhadap seorang siswi SMK yang masih di bawah umur. 

BACA JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Ajukan Prapid, Kuasa Hukum Korban: Itu Haknya!

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyita waktu hampir 2 bulan, pihak kepolisian pun menetapkan oknum Kades itu sebagai tersangka dan melakukan proses penahanan. 

Namun, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan dengan mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan.

Terkait hal ini, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh tersangka. 

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka karena itu memang menjadi hak tersangka," ujar AKBP Bakti.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Kades Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Korban Kawal hingga Inkrah!

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya, akan terus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami akan mengikuti seluruh prosedur sesuai dengan yang sudah diatur di dalam KUHP," pungkasnya.

Kategori :