Namun, posisi kepala sekolah memiliki dasar penugasan tersendiri dan tidak dapat dijadikan dasar bahwa PPPK secara umum dapat menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian, jabatan kepala sekolah tidak dapat disamakan dengan jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, administrator maupun pengawas dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Mukomuko Harus Bersabar, Gaji dan Status Belum Berubah
Bagi PPPK, batasan ini tentu menjadi gambaran bahwa pengabdian sebagai aparatur negara tidak selalu diikuti dengan kesempatan menduduki seluruh jenjang jabatan birokrasi.
Ada garis aturan yang harus dipatuhi pemerintah daerah dalam setiap proses pengangkatan dan penempatan ASN.
Winarno menegaskan, BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya kita mengikuti aturan. Jabatan birokrasi dan penugasan kepala sekolah memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan,” pungkasnya.