“Status kawasan masih menjadi tantangan utama, mulai dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hak Guna Usaha (HGU).
Hingga kawasan kehutanan lainnya. Penyelesaiannya membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh instansi terkait agar pembangunan jaringan listrik dapat berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Namun demikian, berbagai skema penyelesaian terhadap status kawasan tersebut telah berhasil dipetakan dalam audiensi.
Selanjutnya, masing-masing pihak akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya agar seluruh persyaratan administratif dapat segera diselesaikan.
Pemerintah Kecamatan Napal Putih optimistis, dengan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta komitmen yang telah disampaikan PLN, persoalan listrik di dua desa tersebut dapat segera menemukan titik terang.
“Harapan kita, paling lambat pada 2027 nanti masyarakat Desa Lebong Tandai dan warga Km 40 Desa Tanjung Kemenyan sudah dapat menikmati layanan listrik PLN secara optimal.
Terutama masyarakat Km 40 yang selama ini terus menyuarakan aspirasi dan berjuang agar jaringan listrik bisa masuk ke wilayah permukiman mereka,” pungkas Budi.