PPDI Bengkulu Utara: Rekom Pemecatan Perangkat Desa Diduga Langgar PP

Selasa 04-08-2026,06:15 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Ependi Harian

Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Camat Lais Sebut Pemecatan Perangkat Desa Datar Lebar Sesuai Prosedur

“Kalau dilihat dari tanggal rekomendasi dari kecamatan, tentu melanggar PP nomor 16 tahun 2026. 

Semestinya, rekomendasi tertulis yang menjadi dasar Kepala Desa untuk usulan pemberhentian perangkat desa bukan camat, melainkan kepala daerah,” jelas Basuki Rahmat. 

Saat ini, PPDI Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu perkembangan proses sanggahan yang diajukan oleh Tri Rendi Wantoni, SH. 

Organisasi yang menaungi ribuan perangkat desa di Bengkulu Utara ini  berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kategori :